MenPAN-RB Dorong PPK Instansi Pemerintah Optimalkan Penataan Tenaga Non-ASN

1 week ago 9

Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rini menjelaskan pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dilaksanakan dalam dua periode. Adapun bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

"Pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN, khususnya yang terdaftar dalam database BKN, agar dapat mengikuti seleksi baik pada periode pertama maupun kedua," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12).

Namun dalam pelaksanaannya, Rini mengakui pemerintah menghadapi tantangan. Salah satunya ketidaksesuaian usulan formasi dengan data di database BKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode pertama masih belum optimal. Rini mengatakan instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.

Untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Adapun kriteria tersebut mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I; tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.

Rini pun mengimbau kepada para Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah, termasuk para pengelola kepegawaian untuk tetap menyiapkan anggaran bagi Pegawai non-ASN baik yang lulus melalui PPPK Penuh Waktu, maupun karena keterbatasan anggaran menjadikan Pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut, Rini menegaskan apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang tertinggal karena PPK Instansi tidak mengindahkan kebijakan tersebut, maka akan berdampak pada terhambatnya pengalihan status pegawai non-ASN menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Ia juga berpesan kepada Plt. Kepala BKN dan jajaran agar dapat melakukan sosialisasi dan mengedukasi seluruh kementerian, lembaga, dan daerah, dan para Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Pastikan juga aplikasi SSCASN dapat memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta dari pegawai non-ASN dan mengoptimalkan kelulusan dan pengangkatan bagi mereka yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi," imbuh Rini.

Sementara itu Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menilai Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang sempat mendaftar CPNS, namun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat seleksi administrasi. Begitu pula halnya dengan non-ASN yang juga dinyatakan TMS pada seleksi PPPK tahap I.

Namun berdasarkan data per 29 Desember 2024, masih banyak tenaga non-ASN yang terdapat dalam database BKN, belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran PPPK pada SSCASN.

"Oleh karena itu BKN dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam penyelesaian tenaga non-ASN ini, maka kita sepakat untuk melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah tanggal 31 Desember 2024," pungkas Haryomo.

(akd/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |