Jakarta -
KPK memeriksa mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Mantan anggota Bawaslu itu diperiksa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku.
"Kita bahas BAP yang lama, saya kebetulan kondisi lagi nggak sehat, jadi saya minta ditambah (waktu pemeriksaan) lagi," kata Agustiana usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, pengacara dari Agustiana, Army Mulyanto, mengatakan kliennya itu meminta waktu penambahan pemeriksaan Rabu (8/1) nanti. Hal itu karena pemeriksaan hari ini tidak tuntas karena kliennya itu sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan hari Rabu kan dijadwal ulang lagi, ya Rabu ini, tanggal 8 ya. Karena kebetulan Bu Tio ini punya penyakit kan ya. Jadi beliau ini mengidap kanker, makanya pemeriksaan tadi tidak selesai," kata Army.
Army juga mengatakan kliennya itu diperiksa dengan materi yang hampir mirip pada BAP yang sebelumnya dengan pertanyaan seputar Harun Masiku.
"Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya pertanyaan-pertanyaan situasional terkait Harun Masiku dan sebagainya," sebutnya.
"Jadi nggak jauh di situasi itu, walaupun pemeriksaan ini berdasarkan sprindik baru ya," tambahnya.
Agustiani sedianya diperiksa pada Jumat (27/12/2024). Dia dipanggil terkait dengan kasus yang menjerat Hasto sebagai tersangka. Namun dirinya meminta penjadwalan ulang hari ini.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa, Jumat (27/12/2024).
"Atas nama ATF (Agustiani Tio Fridelina), ibu rumah tangga," tambahnya.
Selain Harun Masiku dan Hasto, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, serta Saeful sebagai tersangka pada 2020. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara dan sudah bebas bersyarat, Agustiani Tio Fridelina telah divonis 4 tahun penjara dan sudah bebas, serta Saeful divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan sudah bebas.
(ial/ygs)