Jakarta -
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menandatangani kesepakatan dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, terkait transfer narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso, ke negaranya Filipina. Yusril menyebut pemerintah Filipina meringankan hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.
"Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup," kata Yusril usai menandatangani practical arrangement di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Untuk diketahui, Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010 karena kasus narkotika. Pemerintah Indonesia tidak memberi grasi untuk Mary Jane, tetapi setuju memulangkannya ke Filipina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke pernyataan Yusril, dia menyebut peringanan hukuman Mary Jane didasari oleh ketentuan hukum dari pemerintah Filipina. Menurutnya, saat ini Filipina telah menghentikan pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.
"Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya," ucapnya.
Setelah Mary Jane dipulangkan, pemerintah Indonesia berhak mendapat perkembangan kasus ini. Yusril menyebut pemerintah Filipina berjanji akan membuka akses informasi perkembangan kasus Mary Jane.
"Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane. Sesudah ditransfer, pemerintah Filipina berjanji akan membuka akses bagi kita," ujar Yusril.
Yusril mengatakan langkah ini tetap sah meskipun belum ada undang-undang yang mengatur. Dia menyebut ketika dasar hukumnya belum ada, maka kasus semacam ini menjadi diskresi dari presiden.
"Undang-undangnya sampai sekarang belum ada.Melarang pun tidak, menyuruh juga tidak. Jadi karena itu ini sepenuhnya adalah diskresi dari presiden," imbuhnya.
(fas/fas)