Operasi Keselamatan Dimulai, Warga Diminta Lapor Jika Ada Polisi 'Nakal'

1 day ago 13

Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta para perwira untuk mengawasi anggotanya saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jadetabek. Oknum nakal yang melakukan pungutan liat bakal langsung ditindak.

"Setiap tindakan para perwira yang bertanggung jawab harus senantiasa mengoreksi apa yang sudah dilakukan oleh anggota-anggotanya di lapangan," kata Irjen Karyoto saat memimpin apel di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2025).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi anggota yang bertugas. Dia meminta masyarakat segera melapor jika ditemukan oknum nakal. Latif menegaskan pihaknya akan langsung melakukan penindakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan, masyarakat sudah saya sampaikan di sini, berarti silahkan masyarakat juga untuk bisa mengoreksi kami. Kami sangat terbuka. Apabila ada anggota kami yang melakukan hal-hal di luar ketentuan, silahkan lapor ke kami, ataupun silahkan langsung kritik kami. Kami sangat terbuka. Bisa (langsung ditindak)," kata Latif.

Latif menyebut target utama Operasi Keselamatan Jaya untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas. Selain itu, kegiatan dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas buntut pelanggaran yang dilakukan.

"Ini yang akan kita lakukan sehingga pelaksanaan operasi keselamatan bisa berjalan lancar dan mendukung pelaksanaan operasi ketupat nanti yang lebih besar lagi," imbuhnya.

Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Jaya ini akan digelar selama dua pekan lamanya, terhitung sejak tanggal 10-23 Februari 2025. Ada 1.675 personel gabungan yang dikerahkan dalam operasi.

Total ada 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jadetabek. Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target operasi:

1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Knalpot brong
7. Mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan
9. Pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |