Jakarta -
Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya. Isa pernah dijuluki 'orang terkaya Indonesia' saat menjabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
Isa saat itu terkenal gara-gara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutnya sebagai 'orang terkaya di Indonesia'. Pernyataan itu dicetuskan Sri Mulyani saat acara orientasi calon ASN Kementerian Keuangan pada 17 Februari 2021.
"Pak Isa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, nah ini orang paling kaya di seluruh Indonesia," kelakar Sri Mulyani saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali soal kasus, Isa sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait perannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006-2012. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, awalnya menjelaskan Jiwasraya yang merupakan BUMN dinyatakan dalam kondisi tidak sehat pada tahun 2009.
Qohar mengatakan Jiwasraya saat itu menghadapi kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun. Menteri BUMN saat itu kemudian mengusulkan agar Menteri Keuangan memberi penambahan modal Rp 6 triliun dalam bentuk zero coupoun bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas minimum atau kondisi perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajibannya hingga 120%.
Namun, Menkeu saat itu menolak karena tingkat risk based capital Jiwasraya minus 580%. Qohar mengatakan tiga direksi Jiwasraya saat itu, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, membahas rencana restrukturisasi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi. Tiga nama itu kini telah dihukum penjara dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Untuk menutupi kerugian PT AJS (Asuransi Jiwasraya) tersebut, Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50%-8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK," ujar Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).
Dia mengatakan ada Keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan perusahaan asuransi tidak boleh berada dalam kondisi insolvensi atau tak bisa membayar kewajibannya tepat waktu. Setelah melalui beberapa pertemuan, Isa menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan yang dicetuskan oleh tiga direksi Jiwasraya saat itu.
Isa pun menerbitkan dua surat, yakni:
1. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan
2. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank
"Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi. Pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi," ujar Qohar.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dia mengatakan JS Saving Plan itu membuat Jiwasraya meraup Rp 47,8 triliun pada 2014 hingga 2017. Dana itu kemudian diinvestasikan tanpa melalui manajemen risiko dan prinsip tata kelola yang baik.
"Penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham. Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian," ujarnya.
Berdasarkan audit BPK, kasus ini merugikan negara Rp 16,8 triliun. Isa pun dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, ada sejumlah pihak yang sudah diadili dan divonis dalam kasus ini. Berikut daftarnya:
1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup
3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
7. Piter Rasiman awalnya dihukum 17 tahun penjara lalu diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu