Jakarta -
Memasuki tahun baru 2025, muncul pertanyaan tentang apakah tahun ini termasuk tahun kabisat? Tahun kabisat sendiri adalah tahun yang dalam setahunnya memilih jumlah 366 hari akibat tambahan satu hari di bulan Februari.
Sebelumnya, 2024 adalah tahun kabisat, sebab pada bulan Februari 2024 terdiri dari 29 hari. Lantas, 2025 apakah juga termasuk tahun kabisat? Bagaimana menentukan tahun kabisat dan berapa jumlah hari dalam setahun 2025?
Berikut ini informasi selengkapnya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Tahun Kabisat?
Sebelum menjawab pertanyaan apakah 2025 termasuk tahun kabisat, maka perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tahun kabisat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tahun kabisat adalah tahun yang jumlah harinya 366 hari (dalam tahun itu, jumlah hari dalam bulan Februari adalah 29 hari).
Bagaimana Menentukan Tahun Kabisat?
Menurut NASA, perhitungan tahun kabisat didasarkan pada peristiwa Bumi mengorbit Matahari, yang membutuhkan waktu sekitar 365,25 hari. Setiap tahun hanya ada 365 hari, sementara kelebihannya diakumulasi menjadi 1 hari dan dibulatkan menjadi 366 hari pada tahun kabisat, yakni setiap 4 tahun sekali.
2025 Bukan Tahun Kabisat
Tahun 2024 bukan termasuk tahun kabisat. Sebab tahun kabisat terjadi empat tahun sekali. Tahun 2025 juga tidak memenuhi ciri-ciri tahun kabisat, yakni tahun 2025 tidak habis dibagi empat. Kemudian jumlah hari pada tahun 2025 adalah 365 hari, dan pada bulan Februari 2025 hanya berjumlah 28 hari saja.
Kapan Tahun Kabisat Akan Kembali Lagi?
Berdasarkan penghitungannya, maka tahun kabisat yang selanjutnya akan jatuh pada tahun 2028 dan seterusnya dalam siklus empat tahunan sekali. Mengutip dari LAPAN BRIN, berikut ini adalah cara untuk menentukan tahun kabisat:
- Apabila angka tahun tersebut habis dibagi dengan 400, maka tahun itu adalah tahun kabisat
- Apabila angka tahun tersebut tidak habis dibagi dengan angka 400, namun malah habis dibagi angka 100, maka tahun tersebut bukanlah tahun kabisat.
- Apabila tahun tersebut tidak habis dibagi 400 ataupun 100, namun habis dibagi dengan angka 4, maka tahun itu adalah tahun kabisat
- Apabila tahun tersebut tidak habis dibagi 400, 100, maupun 4, maka dipastikan tahun tersebut bukanlah tahun kabisat.
(wia/imk)