Jakarta -
Seleksi pengadaan CPNS 2024 telah memasuki tahapan akhir. Saat ini sedang berlangsung tahap pengumuman hasil akhir berdasarkan integrasi nilai SKD dan SKB. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, apakah ada optimalisasi?
Mengutip dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang dimaksud dengan optimalisasi CPNS adalah pengisian formasi jabatan kosong oleh peserta dengan kualifikasi pendidikan sama, lulus passing grade dan berperingkat terbaik.
Aturan Optimalisasi Formasi CPNS 2024
Terkait ada tidaknya optimalisasi dalam seleksi CPNS 2024 dapat merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Keputusan Menteri PAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Diktum Ketiga Puluh Lima dan Ketiga Puluh Enam dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 320 Tahun 2024, optimalisasi atau pengisian formasi jabatan yang kosong dapat dilakukan pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus, serta mekanisme penentuan hasil akhir pascaoptimalisasi.
Berikut ini penjelasan aturan dan mekanisme optimalisasi CPNS 2024:
Optimalisasi CPNS 2024 Kebutuhan Umum
Bagi jabatan pada kebutuhan umum yang belum terpenuhi dapat diisi oleh pelamar sebagai berikut:
- Melamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama.
- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Optimalisasi CPNS 2024 Kebutuhan Khusus
Bagi jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi dapat diisi oleh pelamar sebagai berikut:
- Melamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.
- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Penentuan Pasca-Optimalisasi CPNS 2024
Jika masih terdapat kebutuhan yang masih belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir dengan cara optimalisasi, maka formasi jabatan kosong tersebut dapat diisi oleh pelamar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Melamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda
- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Ketentuan optimalisasi ini tidak berlaku bagi pelamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.
(wia/imk)