Jakarta -
KPK telah menahan eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Perbuatan Antonius diduga telah merugikan negara sekitar Rp 200 miliar.
"Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Asep menjelaskan pada Juli 2016, PT Taspen (Persero) melakukan investasi untuk pembelian sukuk ijarah SIAISA02 sebesar Rp 200 miliar. Kemudian di Juli 2018, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) mengeluarkan peringkat tidak layak untuk sukuk ijarah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM," kata Asep dalam konferensi pers.
Di Januari 2019, Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 menggelar rapat membahas opsi perdamaian PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang dihadiri seluruh direksi. Pada rapat ini Kosasih selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke Reksadana.
Kemudian pada Mei 2019, Kosasih bertemu dengan tersangka lain, EHP yang merupakan Dirut PT IMM. Kemudian Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II (SIAISA02), yang kemudian 20 Mei 2019 Komite Investasi PT IMM memasukan Sukuk tersebut sebagai bond universe (daftar portofilio yang layak untuk investasi).
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Inisght Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) pada pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv," ucapnya.
Pada 23 Mei 2019, dilaksanakan pemungutan suara pemegang Sukuk SIAISA02, termasuk Taspen untuk rencana perdamaian yang ditawarkan
oleh PT TPS Food Tbk. Lalu PT Taspen menyetujui proposal perdamaian yang khusus untuk BUMN utang dibayarkan secara penuh Rp 200 Miliar dengan tenor yang 10 tahun dan bunga 2%.
Lebih lanjut, PT Taspen kembali rapat untuk membahas hasil sidang PKPU. Selanjutnya pada hari yang sama PT IIM mengirimkan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.
"Bahwa perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan Investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)," tuturnya.
Pada akhirnya PT Taspen melakukan unit penyertaan reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp 1 triliun yang seharusnya tidak dilakukan karena bertentangan dengan ketentuan kebijakan investasi Taspen. Di hari yang sama PT Taspen menjual SIAISA 02 ditambah bunga aktual melalui PT SS dengan total transaksi Rp 228.778.055.556 (Rp 200 miliar).
"Selanjutnya PT SS menjual SIASIA 02 ke 5 Reksadana lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 100.02%, selanjutnya pada hari yang sama SIAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan harga 100.04% tetapi penyelesaian transaksinya pada tanggal 18 Juni 2019," ucapnya.
"Pada Juni 2019 PT IIM menginstruksi PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08% kemudian menjual ke RD I-NEXTG2 dengan harga 67%," ucap dia.
(ial/dnu)