Jakarta -
Hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk istirahat sejenak dari rutinitas pekerjaan. Namun, ada juga yang tetap bekerja di hari libur.
Perlu diketahui, ada ketentuan tertentu terkait bekerja di hari libur nasional. Simak informasinya berikut ini.
Ketentuan Kerja di Hari Libur
Menurut Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut sejumlah aturan masuk kerja di hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
- Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
- Harus dilaksanakan secara terus menerus
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha - Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
Apa saja yang termasuk pekerjaan yang harus dikerjakan terus menerus? Ini daftarnya berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans Nomor KEP 233/MEN/2003 Tahun 2005 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
- Pelayanan jasa kesehatan
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Pelayanan jasa transportasi
- Usaha pariwisata
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan-pekerjaan yang akan dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
Sanksi Jika Pengusaha Tidak Membayar Upah Bekerja di Hari Libur
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, berikut rinciannya.
1. Pidana Kurungan
Paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau
2. Denda
Paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Aturan Cuti Bersama Bagi Pekerja
Bagi pegawai swasta, libur cuti bersama mengikuti kebijakan dari setiap perusahaan. Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Berbeda dengan swasta, ASN atau PNS dapat mengikuti libur cuti bersama tanpa memotong jatah cuti tahunan.
(kny/imk)