Jakarta -
KPK memastikan tidak ada keistimewaan yang diberikan dalam penanganan kasus keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada perkara buron Harun Masiku. KPK menegaskan ketidakhadiran Hasto dalam jadwal pemeriksaan sudah dilakukan penjadwalan ulang.
"Penjadwalan ulang itu mafhum (dipahami) dilakukan di KPK bila memang saksi maupun tersangka ada kendala, baik itu kesehatan maupun hal-hal lain yang dinilai oleh penyidik itu bisa dilakukan reschedule," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Meski begitu, Tessa mengatakan pihaknya belum bisa menyebut apakah ketidakhadiran Hasto dalam pemanggilan pemeriksaan masuk kategori wajar dan patut. Namun dia memastikan KPK akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Hasto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah apakah alasan saudara HK ini masuk ke dalam tindakan yang patut dan wajar? Saya belum bisa menyampaikan itu. Yang jelas, ada kesempatan pemanggilan atau reschedule kepada saudara HK," ungkap Tessa.
Lebih lanjut dia menyampaikan pemberlakuan pemanggilan ulang dilakukan KPK terhadap seluruh pihak saksi maupun tersangka alias tidak hanya diberikan kepada Hasto. Dia pun meminta masyarakat menunggu terkait langkah KPK jika Hasto masih tidak hadir dalam pemanggilan kedua.
"Saksi dan tersangka yang tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan, bila tidak ada konfirmasi pun itu juga pasti akan dipanggil lagi, dua kali lah ya ada kesempatan dua kali. Jadi kita tunggu saja kapan penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saudara HK," tutur Tessa.
"Dan bila memang yang bersangkutan tidak hadir, tindakan apa yang akan dilakukan penyidik, nanti kita akan update lagi ke teman-teman jurnalis," ujarnya.
Hasto Minta Jadwal Ulang
Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan KPK terkait penetapan tersangka setelah tanggal 10 Januari 2025 atau setelah peringatan HUT PDIP. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan akan ikuti proses yang ada.
"Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (6/1).
Ronny mengatakan bahwa Hasto belum dapat memenuhi panggilan hari ini karena ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Terkait kapan penjadwalan ulang tersebut, pihaknya menyerahkan kepada KPK.
"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum," kata dia.
"Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," tambahnya.
(aik/aik)