Jakarta -
Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap dua oknum polisi yang diduga pelanggar dalam kasus pemerasan acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 5 tahun terhadap keduanya.
"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Atas perbuatan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Dua pelanggar tersebut ialah Aiptu AJMG dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang dimutasi sebagai Bintara Yanma Polda Metro Jaya. Kemudian, yang kedua ialah Bripka WTH dari Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang kemudian dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Erdi menyampaikan, pihaknya memberikan sanksi etika kepada keduanya. Erdi menuturkan mereka wajib meminta maaf secara lisan di sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kemudian, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," ujarnya.
Kemudian, menurut dia, Divisi Propam Polri juga memberikan sanksi administrasi. Sanksi itu berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari, sejak 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Erdi mengatakan kedua pelanggar tersebut menyatakan banding atas sanksi yang diberikan. Dia menuturkan dalam sidang itu, untuk terduga pelanggar Aiptu AJMG dihadirkan enam orang saksi. Sedangkan untuk Bripka WTH dihadirkan tujuh orang saksi.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ungkapnya.
Erdi menjelaskan, terhadap Bripka WTH dan Aiptu AJMG, perbuatan yang dilanggar ialah telah mengamankan penonton DWP, terdiri dari WNA dan WNI. Pengamanan itu dilakukan lantaran penonton tersebut diduga telah menyalahgunakan narkoba.
"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ujarnya.
Terhadap Aiptu AJMG, pasal yang dilanggar ialah pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 10 ayat 1 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sedangkan Bripka WTH, pasal yang dilanggar ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(amw/azh)