Eks Sekretaris Tom Lembong Diperiksa Terkait Kasus Impor Gula

1 day ago 2

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Salah satu saksi yang diperiksa Mantan Sekretaris Mendag tahun 2016 Ida Dewi Santi (IDS).

"Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama tersangka TTL dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Ketiga saksi yang diperiksa yaitu Ida Dewi Santi selaku Sekretaris Menteri Perdagangan tahun 2016 saat Tom Lembong menjabat, Nur Ahmad Saifullah selaku Project Manager PT Sucofindo tahun 2016, dan Siyam Sunarsah dari Badan Pusat Statistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015-2016. Kasus dugaan korupsi impor gula itu disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong

Duduk Perkara

Kasus ini berawal saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Sedangkan dalam perkara ini--pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP--seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

(yld/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |