Eks Dirut Taspen Iqbal Usai Diperiksa KPK: Jangan Dek

1 day ago 3

Jakarta -

KPK memeriksa mantan Dirut PT Taspen (2013-2020) Iqbal Latanro Iqbal Latanro (IL) hari ini. Usai diperiksa, Iqbal irit bicara terkait materi apa yang didalami penyidik.

"Jangan dek, jangan dek. Kan nanti kita bermasalah," kata Iqbal usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Dia ditanya terkait apa saja yang dicecar oleh penyidik KPK.

Iqbal juga tidak menjawab sejumlah pertanyaan lain. Dia pun memilih bungkam saat ditanya soal berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perihal pemeriksaan tersebut, Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan Iqbal ditanyakan untuk kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirut PT Taspen. Namun, dia belum bisa memerinci lebih lanjut materi apa yang didalami.

"Saudara Iqbal itu didalami tentunya pengetahuan yang bersangkutan dalam jabatannya sebagai Direktur. Hal-hal apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada yang bersangkutan, tentunya saya belum bisa membuka secara gamblang karena itu sudah masuk materi," kata dia.

"Tetapi nanti apabila ada update dari teman-teman penyidik, kita akan meneruskan atau menyampaikan kepada rekan-rekan," tambahnya.

Selain Iqbal, KPK juga turut memanggil sejumlah orang lain. Berikut daftarnya:

1. RAM Pegawai PT Insight Investments Management
2. KK Wiraswasta
3. SV Karyawan PT. Smartdeal Money Changer

KPK diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.

Sejumlah petinggi PT Taspen sudah diperiksa dalam kasus ini. Pada 26 April 2024, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan.

PT Taspen (Persero) juga telah buka suara. Taspen mengatakan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan investasi fiktif.

"Kami ingin menegaskan bahwa Taspen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang terbaik," bunyi keterangan pers Taspen yang diterima, Sabtu (30/11/2-24).

Keterangan pers ini disampaikan Corporate Secretary Taspen, Henra, dan Media Relations Sub-Department Head Yunita Dwi Jayanti.

(ial/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |