Ibunda Histeris Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara: Mati Mama Nak!

1 week ago 10

Jakarta -

Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta di kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Ibunda Helena, Hoa Lian, menangis histeris sambil memeluk Helena usai sidang vonis tersebut.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024), Helena yang memakai rompi tahanan berwarna pink langsung keluar ruang sidang usai vonis dibacakan. Ibunda Helena yang menggunakan kursi roda sudah menunggu di depan pintu ruang sidang.

Ibunda Helena memeluk Helena dan menangis dengan histeris. Helena juga menangis saat dipeluk ibunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun," kata ibunda Helena.

"Mati mama nak, mati mama sayang, pulang," ujarnya dengan histeris.

Helena langsung dibawa kembali ke tahanan. Ibu Helena lalu pingsan.

Helena dan jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap Helena, yakni 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

Jaksa mengatakan Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.

"Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.

Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |