Jakarta -
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya membebankan uang pengganti kepada terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, sebesar Rp 900 juta. Hakim menyatakan duit Rp 420 miliar hasil penukaran valas dari smelter swasta pada money changer milik Helena sudah seluruhnya diterima terdakwa lain, Harvey Moeis.
Pertimbangan itu dibacakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hakim menyatakan Harvey telah mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
"Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap Terdakwa Helena atas dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau setara dengan Rp 420 miliar dalam kurs Rp 14 ribu. Di mana dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah menerima seluruh uang dari Terdakwa Helena," kata hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Money changer milik Helena yang digunakan untuk menukarkan duit dari sejumlah smelter swasta dalam kasus ini bernama PT Quantum Skyline Exchange. Hakim menyatakan Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukan duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR).
"Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut namun hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta yang telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa," ujar hakim.
Hakim menyatakan keuntungan yang diperoleh Helena dari penukaran valas para smelter swasta sebesar Rp 900 juta. Hakim membebankan uang pengganti kepada Helena sesuai jumlah yang diterima, yakni Rp 900 juta dari keuntungan penukaran valas tersebut.
"Oleh karena itu, terhadap Terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini," ujar hakim.
Diketahui, Helena Lim divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun. Atas vonis tersebut, Helena dan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Vonis Helena itu lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, jaksa menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa telah mengajukan banding karena vonis penjara Harvey hanya setengah dari tuntutan jaksa.
Simak Video 'Ibu Helena Lim Nangis di Sidang Vonis Anaknya: Tukar Aja Pakai Nyawaku':
Saksikan Live DetikSore:
Saksikan Live DetikSore:
(mib/haf)