DKI Akui Validasi Ulang Penerima Bantuan BPJS: Belum Sampai Harvey Moeis

1 week ago 8

Jakarta -

Pengusaha yang juga terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, beserta istrinya Sandra Dewi ternyata terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2018. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan iuran Harvey-Sandra seharusnya mandiri.

"Ini yang sedang kita follow up (apakah setelah pergub direvisi nama akan hilang dari daftar BPJS). Logikanya adalah kalau untuk Pak Harvey Moeis dan Ibu Sandra Dewi atau katakanlah yang warga yang seperti itu masuknya bukan kepada JKN yang dibiayai PBI. Tapi itu adalah yang mandiri, harusnya itu adalah yang mandiri," kata Teguh kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (30/12/2024).

Sebab itu, Pemprov saat ini juga tengah menggiatkan sosialisasi terkait data JKN mandiri. Serta, Pemprov juga mengupayakan warga yang mampu untuk melakukan biaya BPJS mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itulah kemudian yang perlu kita lebih giatkan lagi adalah sosialisasi terkait ada namanya di JKN Mandiri. Bahwasanya memang tidak semua warga Itu berhak seperti itu. Kalau sekarang ini kita upayakan untuk orang-orang yang mampu adalah dengan biaya yang mandiri tadi itu, kita akan sosiasikan, tapi nanti juga kita seiring kita regulasinya kita tata," jelasnya.

Teguh menjelaskan awal mula iuran BPJS Harvey-Sandra dibayari oleh Pemprov. Mulanya 2017 Pemprov melakukan percepatan UHC. Saat itu Pemprov melindungi warga tak terkecuali untuk masuk UHC.

"Itu awal mulanya memang tahun 2017 sampai dengan 2016 kita lakukan percepatan untuk UHC. Maksudnya adalah waktu itu untuk katakanlah melindungi semua warga DKI agar bisa masuk UHC tanpa terkecuali. Dan Pak Harvey dan Ibu Sandra masuk di BPJS Kesehatan terdaftarnya sejak Maret 2018," jelasnya.

Teguh mengatakan tadi pagi sudah memanggil pihak-pihak terkait adanya rencana pembenahan mengenai hal tersebut. Dia mengatakan saat ini Pemprov juga sudah melakukan verifikasi hingga validasi data. Namun, dia mengaku verifikasi data itu belum sampai Harvey.

"Saya perlu sampaikan bahwasannya kami juga sudah sebenarnya tadi pagi kami langsung memanggil pihak-pihak terkait. Dihadiri oleh juga Pak Sekda untuk melakukan pembenahan dan sudah disampaikan sebenarnya," jelasnya.

"Sebenarnya kita pun sudah melakukan cleansing, verifikasi, validasi, dan ada katakanlah data-data yang sudah kita benarkan. Namun kebetulan sampai Pak Harvey belum," tambahnya.

Teguh menegaskan Pemprov akan merevisi dan meregulasi peraturan gubernur (Pergub) nomor 46 tahun 2026. Agar nantinya ada kriteria jelas untuk penerima UHC.

"Namun yang perlu sekarang kita tindak lanjuti adalah perlu juga terkait revisi regulasi, khususnya peraturan gubernur nomor 46 tahun 2016 yang harus kita lakukan akukan revisi sehingga nanti kita ada kriteria yang jelas penerima UHC," tuturnya.

"Nah selain itu kalau revisi pergubnya jalan, kita secara simultan sekarang ini sudah kita mintakan, sudah perintahkan untuk cleansing, data validasi, verifikasi terkait data ini semuanya. Sehingga mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah clear dan tidak akan terulang kejadian seperti itu lagi. Pastinya kami juga akan koordinasikan bersama BPJS dan instansi yang terkait," ucapnya.

(idn/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |