Jakarta -
Sepanjang 2024, terdapat kasus pembunuhan yang menyita perhatian. Selain mendapat atensi khalayak, pembunuhan ini juga dianggap keji terlebih korban yang seorang anak dicabuli terlebih dulu baru kemudian jasadnya dibuang ke lubang.
Peristiwa ini terjadi pada 2 Juni 2024. Kasus ini terbongkar berawal dari orang tua korban melaporkan kehilangan anak. Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditemukan dalam lubang galian terbungkus karung.
Korban dibuang ke lubang jet pump dengan kedalaman 2,5 meter. Lubang galian itu berada di samping sebuah rumah di RT 03 RW 07 Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata lubang untuk membuang anak itu berada di samping rumah pelaku bernama Didik Setiawan. Didik sudah menempati rumah itu sejak 2002. Rumah korban berjarak 700 meter dari rumah pelaku.
Didik dikenal tetangganya pribadi yang tertutup. Pintu dan jendela rumahnya selalu tertutup, termasuk lampu dalam rumahnya yang remang-remang. Bahkan, kalau pelaku baru sampai rumah, motornya langsung dibawa masuk ke rumahnya.
Berdasarkan kesaksian tetangga kala itu, di dalam rumah pelaku ada sebuah lubang di ruang tengah. Lubang tersebut memiliki kedalaman 1 meter diduga untuk mengubur mayat korban. Adapun tanah bekas galian lubang di ruang tengah rumah terlihat dari sisi samping rumah.
Selain itu, warga melihat keris hingga beberapa foto anak kecil di dalam kamar pelaku. Warga saat itu menduga ada praktik dukun di rumah pelaku.
Penangkapan Pelaku
Didik kemudian ditangkap di kediamannya. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka ditahan.
"Kita berhasil mengamankan pelakunya di rumahnya dengan korban sudah dalam keadaan meninggal terbungkus karung," ujar Kapolsek Bantargebang AKP Ririn, Minggu (2/6).
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Korban Diiming-imingi Uang
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku memang sering bermain dengan anak-anak. Pelaku juga suka memberikan uang.
Sebelum pembunuhan, korban saat itu sedang bermain di dekat rumah pelaku. Pelaku kemudian bertemu dengan korban saat hendak pulang ke rumahnya.
"Korban saat main-main di samping deket rumah korban, anak-anak bermain di situ berjumlah 4 orang, kemudian tidak jauh dari situ ada pelaku, saat pelaku jalan pulang ke rumahnya, si korban ikuti dari belakang sehingga pelaku saat sampai di rumah tiba-tiba korban sudah ada di depan rumahnya," kata Firdaus.
Didik kemudian menyuruh bocah perempuan itu masuk ke rumahnya. Dia kemudian memberikan sebuah apel kepada korban.
Pelaku juga pernah memberikan uang kepada korban sebanyak empat kali. Nilai uang yang diberikan mulai Rp 5.000 hingga Rp 15 ribu.
Pencabulan dilakukan Didik di rumahnya. Didik dua kali mencabuli korban sebelum akhirnya membunuhnya pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Itu korban dibujuk rayu pelaku untuk dilakukan pencabulan," katanya.
Polisi menyampaikan ada dua motif atau alasan Didik melakukan aksi keji tersebut. Motif pertama, pelaku melakukan pencabulan ke korban lantaran tak dapat menahan nafsu berahi. Didik mengaku sudah tak melakukan hubungan badan selama tujuh bulan.
Dia mengatakan motif kedua adalah Didik tak mau aksi pencabulannya diketahui. Akhirnya Didik membunuh korban.
"Sedangkan motif yang kedua ialah tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia terhadap korban ialah karena untuk menutupi perbuatan cabul terhadap anak berinisial GH (9,5 tahun)," ujarnya.
Kamar 'Ritual' di Rumah Pelaku
Salah satu kamar di rumah Didik ditemukan tempat 'ritual' yang berisi keris hingga sesajen. Di kamar itu juga ada 11 foto yang terdiri foto istri muda Didik, foto anak tirinya, dan foto laki-laki dewasa.
"Terkait foto-foto tersebut memang ada foto dari 11 foto kami perlihatkan ke pelaku. Ada tiga foto yang dia kenal, yaitu foto istri muda dan anaknya dan foto seorang laki-laki yang diduga merebut istri muda pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, dikutip Selasa (4/6/2024).
Dalam reka ulang pada Kamis (6/6), Firdaus menjelaskan perangkat perdukunan yang ditemukan di rumah Didik merupakan milik saksi M. Saksi M disebut sebagai dukun pengasihan, bukan dukun santet.
"Ditemukan fakta bahwa saksi M seorang dukun, tapi dia ngakunya bukan dukun santet tapi dia dukun pengasihan. Dia orang kalau ada pasien yang datang mau membayar utang, orangnya payah membayar utang dia memberikan foto untuk orang tersebut membayar utang. Contohnya begitu. Kami juga sudah mengonfirmasi ke beberapa pasien yang diterima oleh saksi M," ungkapnya.
Firdaus mengatakan lokasi praktik berada di rumah tersangka karena Didik akan mendapatkan bagi hasil dari praktik tersebut.
(idn/imk)