MK Hapus PT 20%, Muzani: Prabowo Belum Hiraukan Pilpres 2029

1 day ago 2

Jakarta -

Ketua MPR RI yang juga Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%. Muzani menyebut keputusan MK mengagetkan bagi beberapa pihak.

"Ini adalah keputusan di awal tahun 2025 yang saya kira mengagetkan, mengagetkan karena keputusan ini sudah diajukan oleh berbagai macam elemen masyarakat, dari organisasi, lembaga, bahkan partai politik sampai dengan perorangan tidak pernah gol," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Muzani mengatakan permohonan pembatalan ambang batas atau presidential threshold itu sudah diajukan puluhan kali kepada MK, ia mengaku terkejut. Muzani berpandangan ini sebagai harapan atas demokrasi di RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru pada kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang dulu oleh puluhan kali diajukan gugatan, hakim yang sama, kemudian mengabulkan atas gugatan tersebut. Terus terang di sisi lain ini adalah sebuah kejutan, di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi," katanya.

Ketika ditanyai terkait strategi Partai Gerindra ke depan menyikapi keputusan MK, Muzani mengaku belum terlalu memikirkan. Ia menilai Presiden Prabowo juga tidak fokus ke arah sana lantaran banyaknya tugas yang mesti diselesaikan.

"Presiden Prabowo belum terlalu menghiraukan terhadap persoalan Pemilihan Presiden tahun 2029 karena beliau baru saja menjalani masa kepresidenannya, belum 100 hari," ujar Muzani.

"Dan beliau sedang berkonsentrasi kepada upaya untuk melaksanakan program, sebagai Presiden sekarang baru saja melaksanakan program makan siang bergizi, sekarang sedang bersiap untuk melaksanakan pelaksanaan haji dan seterusnya, dan seterusnya, banyak sekali program beliau yang sedang akan dilakukan," sambungnya.

Ia mengatakan Prabowo tengah fokus terkait program swasembada pangan hingga energi. Muzani menyebut untuk persoalan Pemilu 2029, Prabowo belum terlalu memikirkan.

"Dan sekarang sedang dalam koordinasi, komunikasi, dan terus upaya untuk memenuhi program-program beliau termasuk swasembada pangan, swasembada energi dan berbagai macam program lain yang itu menjadi konsen beliau," kata Muzani.

"Sehingga terhadap persoalan ini beliau tentu saja belum terlalu memikirkan amat, sehingga apalagi di tahun 2029, sehingga bagi beliau yang penting adalah bagaimana masa kepresidenan yang dimandatkan sampai dengan 2029 ini bisa berjalan baik, efektif, dan rakyat bisa menikmati kesejahteraan ini dengan maksimal," imbuhnya.

MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo.

MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

Saksikan Live DetikSore:

(dwr/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |