Jakarta -
KPK masih mendalami perkara dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Salah satu yang akan didalami oleh KPK soal keterkaitan dua anggota DPR RI yang sempat diperiksa dengan yayasan penerima dana CSR BI.
"Sejauh informasi yang kami peroleh bahwa CSR itu diberikan kepada..., karena itu kan CSR itu adalah untuk dana sosial, corporate social responsibility, jadi ini tanggung jawab korporat terhadap kegiatan-kegiatan sosial. Ini memang diberikan kepada yayasan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan sejauh ini pihaknya masih mendalami jumlah total yayasan yang menerima dana CSR BI. Dia menyebut proses ini sekaligus untuk mengetahui kaitan pihak yayasan dengan dua anggota DPR RI yang telah diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini saya bilang, saya belum hafal terkait yayasannya. Tapi silakan saja, ini nanti di rekan-rekan cari, ini afiliasinya ke mana gitu. Jadi, ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu," ujar Asep.
Dia menerangkan untuk mekanisme penyaluran dana CSR BI ini memang diharuskan melalui sebuah yayasan hingga akhirnya bisa diberikan kepada perseorangan. Sebabnya, kata dia, keterkaitan yayasan dengan pihak perseorangan sebagai penerima menjadi bagian yang didalami.
"CSR-nya tetap aturannya melalui yayasan. Nah, yayasannya tersebut, apakah nanti yayasan tersebut direkom, misalkan saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sananya di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain. Saya merekom, sudah kalau mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan ya, dia dapat CSR," terang Asep.
"Nah, ada pula, misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, sudah ke yayasan C saja. Nah, itu, tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami. Nanti kan akan berbeda," sambungnya.
Selain mendalami keterkaitan yayasan dengan anggota DPR RI yang telah diperiksa, KPK juga menjelaskan hingga saat ini pemeriksaan fokus dilakukan terhadap dua lembaga. Dua lembaga tersebut adalah BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang keduanya sama-sama sudah dilakukan penggeledahan paksa.
Kemudian dia menyampaikan ada fakta menarik lainnya yang juga akan ikut didalami oleh KPK. Dia mengatakan akan mencari tahu pembuat kebijakan CSR, padahal BI bukanlah bank yang memperoleh keuntungan.
"Ini BI bukan bank yang profit ya, yang menghasilkan keuntungan gitu ya, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain? Ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami. Itu ditunggu sampai di mana ini, menarik memang itu," imbuhnya.
Sebagai informasi, sejauh ini KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, terkait kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Keduanya pun sempat menjelaskan penggunaan dana CSR BI tersebut.
Keduanya juga kompak mengatakan pemberian CSR BI ini merupakan hal yang biasa. Mereka mengatakan semua anggota Komisi XI DPR RI pun mendapatkan dana CSR BI ini.
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12) saat ditanya terkait bentuk program CSR BI tersebut.
"Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi, baik nantinya ke penyidik, karena itu sudah masuk ke materi," ujar Heri pada hari yang sama seusai pemeriksaan.
(azh/azh)