Eks Penyidik KPK: Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Jauh dari Rasa Keadilan

1 week ago 7

Jakarta -

Pengusaha Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun oleh majelis hakim padahal sudah merugikan negara Rp 300 triliun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Vonis ini dinilai jauh dari rasa keadilan.

"Menurut saya ini jauh dari rasa keadilan masyarakat," ungkap Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo lewat pesan suara kepada detikcom, Sabtu (28/12/2024).

Yudi bingung dengan alasan hakim terkait 'peran' Harvey Moeis dalam pusaran kasus korupsi ini kecil. Menurut Yudi, korupsi tetap lah korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Harvey Moeis) tetap merupakan pelaku tidak pidana korupsi dan kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Yudi menegaskan.

Yudi merasa aneh dengan keputusan hakim. Padahal hakim setuju dengan adanya kerugian negara sejumlah Rp 300 triliun. Namun hakim malah menjatuhkan vonis hanya 6,5 tahun.

 Dok. PribadiFoto: Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo. Foto: Dok. Pribadi

Di samping itu, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Moeis senilai Rp 210 miliar. Yudi menduga Harvey masih menikmati banyak 'bagian' hasil korupsinya.

"Kita harap ke depannya Jaksa akan banding setidaknya, bagi saya, ketika banding setidaknya minimal sesuai dengan tuntutan dari jaksa yaitu 12 tahun," lanjutnya.

Yudi kecewa dengan vonis 6,5 tahun tersebut yang dia anggap 'sangat rendah'. Baginya, hukuman ini tak membuat jera Harvey Moeis dan para koruptor.

"Apalagi kita tahu juga Harvey Moeis kan tidak ditetapkan sebagai justice collaborator sehingga sekali lagi memang banyak pertanyaan terkait dengan vonis hakim tindak pidana korupsi tersebut," sambungnya.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

(isa/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |