Depok -
Ketua RW perumahan CE di Cinere, Depok, Heru Kasidi, mengaku heran dengan tuntutan pengembang perumahan CGR yang terkesan memaksa agar dibukakan akses untuk perumahan CGR dan meminta bayaran Rp 40 miliar. Padahal, Heru mengatakan warga perumahan CE sudah menolak keras permintaan pengembang itu.
"Iya, aduh, gimana ya nggak masuk akal, kita kan kerja mengawasi warga, bukannya kita digaji, bukan. Itu kan gimana tuh masa warga di... itu yang putusan PN Depok kan (ditolak) karena kurang pihak, jadi memang tidak bisa menuntut para tergugat karena pihak yang dituntut warga. Si warga menolak membangun jembatan itu karena buat kami," ujar Heru saat dihubungi detikcom, Rabu (18/12/2024).
"Ini kan perumahan ini sudah lama, sejak awal itu yang ngurus warga sendiri. Nggak ada tuh diurus oleh Pemda atau manapun, oleh pengembang pun nggak," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menceritakan perumahan CE sudah dibangun sejak tahun 1970. Dia mengatakan sejak perumahan itu ada hingga saat ini warga yang mengurus perumahan itu. Mulai dari jalan, keamanan, itu semua warga yang mengurus dan tidak ada yang membantu.
Menurut Heru, warga memiliki sejumlah alasan tidak memberikan akses kepada pengembang perumahan CGR. Salah satunya karena alasan keamanan.
"Dulu komplek kita ini bisa dilewatin dari mana-mana, pada waktu itu banyak kejahatan, jadi mobil dipecahin kacanya, diambil tas gitu, pencurian, bahkan pernah ada perampok motor dalam kompleks. Nah kita berpikir, wah ini kalau misal dibuka lagi aksesnya ini akan membuka lagi (kejadian lama)," ucap Heru.
Heru lantas bertanya-tanya mengapa perumahan CGR ngotot meminta akses ke perumahan CE. Padahal, sebagian besar rumah yang akan dibangun pengembang itu berada di bagian wilayah Pangkalan Jati, bukan Cinere.
"Karena sebagian perumahan itu ada di Kelurahan Pangkalan Jati, bukan kelurahan kita. Nah kan penduduknya kalau ada di Pangkalan Jati, apa iya mereka nggak punya hak juga lewat sana? Kalau mereka punya hak juga kan berarti jalan dibuka, kalau bangun jembatan perumahan ini akan terbuka kaya dulu, sementara yang perbaiki jalan dan sebagainya itu warga. Ini yang jadi keberatan kita," jelasnya.
Heru yang diputus membayar Rp 40 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung karena masalah ini pun berharap keadilan. Dia berharap kasus ini bisa selesai dan permohonan warga perumahan CE bisa dikabulkan.
Warga Jatuh Sakit
Untuk diketahui, pengembang perumahan CGR menggugat Heru dan sembilan orang lainnya, sehingga total menjadi 10 orang yang digugat. Heru mengatakan saat kasus ini dibawa ke meja hijau, sejumlah warga yang digugat ada yang jatuh sakit dan gelisah.
"Ini (kasus) memang ribet, ini kan Ketua RT kan bisa lah di mana-mana orang kan hampir nggak ada yang mau, ini sudah pada tua-tua, yang Ketua-ketua RT ini. Nah kalau mereka harus hadapi ini gimana? Sebelumnya waktu pertama gugatan kan mereka pada gelisah, pada sakit itu menghadapi ini," ungkapnya.
Ironinya, menurut Heru dulu sebagian pemilik rumah di perumahan CE juga membeli rumah mereka dari penggugat. Tapi, malah pengembang itu kini menggugat mereka.
"Tapi nggak pernah dibikin apa-apa, jalan-jalan semua kita yang bikin yang pelihara. Udah 40 tahun, terus mereka tiba-tiba mau menggunakan akses dengan cara-cara memaksa," tuturnya.
Selanjutnya