Jakarta -
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih merajalela di masyarakat. Dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia, kekerasan di rumah tangga mencapai 12.792 korban, dengan bentuk kekerasan yang paling sering dialami korban berupa seksual 8.941 orang, fisik 6.780 orang, psikis sebanyak 5.790, sisanya yakni penelantaran, trafficking, hingga eksploitasi.
Untuk menekan jumlah kasus KDRT, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meluncurkan fitur akses cepat kontak darurat KDRT di aplikasi SatuSehat.
"Dengan fitur ini, SATUSEHAT Mobile diharapkan menjadi aplikasi yang inklusif. Tidak hanya dapat diandalkan untuk layanan kesehatan, melainkan juga untuk memberikan akses bantuan cepat terhadap isu-isu mendesak seperti KDRT," kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji, Selasa (17/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak cara penggunaannya.
Lapor Kasus KDRT Lewat Aplikasi SatuSehat
Masih mengutip dari situs Portal Informasi Indonesia, berikut cara membuat laporan kasus KDRT di aplikasi SatuSehat.
- Unduh aplikasi SatuSehat di PlayStore dan AppStore, setelah itu buka aplikasi
- Kemudian, pilih opsi 'Darurat KDRT' untuk terhubung ke hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129
- Layanan SAPA 129 juga memudahkan akses bagi pelapor untuk mengadukan kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp di nomor 08111129129
- Melalui layanan tersebut, pelapor diminta mengisi form online dengan menyertakan informasi singkat tentang insiden kekerasan. Layanan SAPA 129 bersifat rahasia, tidak dipungut biaya, dan bisa diakses 24 jam.
Ada enam standar pelayanan SAPA 129, meliputi:
- Pengaduan masyarakat,
- Pengelolaan kasus,
- Penjangkauan korban,
- Pendampingan korban,
- Mediasi, dan
- Penempatan korban di rumah aman.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti lewat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat daerah. Selain itu, aplikasi SatuSehat juga menyediakan fitur untuk kontak 'Darurat Medis' yang terhubung ke hotline 119.
Sanksi KDRT Fisik Menurut Pasal 44 UU KDRT
Berdasarkan catatan detikcom, ketentuan hukum atau sanksi bagi pelaku KDRT termuat dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, termuat aturan terkait sanksi bagi pelaku tindak pidana KDRT dengan perbuatan kekerasan secara fisik. Berikut isi pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Isi Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT:
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Isi Pasal 44 Ayat (4) UU PKDRT:
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(kny/dnu)