PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Eks Pejabat Kemenkeu Apresiasi Prabowo

2 days ago 5

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang mewah per 1 Januari 2025. Mantan Dirjen Bea Cukai Permana Agung Dradjattun mendukung komitmen Prabowo menciptakan perpajakan yang adil dan prorakyat.

Permana juga menyarankan pemerintah menciptakan struktur pajak yang jauh lebih progresif. Caranya dengan meninjau kembali tax bracket.

"Sehingga betul-betul mengarah kepada orang-orang superkaya, karena orang superkaya sudah terlalu banyak menikmati passive income, sangat berbeda dengan orang-orang yang setiap hari masih harus berpikir tentang kehidupan esok harinya tanpa pekerjaan," kata Permana melalui keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Bea Cukai era Presiden BJ Habibie, Gus Dur, dan Megawati ini juga mendukung penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% khusus untuk barang mewah. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan perpajakan Indonesia kini telah mengarah pada keadilan, dengan sasaran utama pada kalangan superwealth.

Dia mengatakan bahwa pajak atas kekayaan yang lebih ekstensif sudah harus mulai digagas. Sebab, menurutnya, ini akan menghapus ketimpangan-ketimpangan ekonomi dengan fokus pada kalangan super wealth.

"Untuk beralih kepada target orang-orang super kaya dengan mengenakan PPN (pajak pertambahan nilai) kepada barang-barang berkategori mewah, sebaiknya tidak menggunakan format PPN (Value Added Tax), tetapi menggunakan format PPnBM (PPN Barang Mewah). Inipun sebenarnya dari perspektif struktur perpajakan, akan lebih optimal jika menggunakan konsep cukai (excise)," tuturnya.

Permana pun menyarankan agar pengelolaan pajak kalangan orang kaya ini lebih tertib. Agar nantinya tak ada kebocoran.

"Identifikasi, evaluasi serta penertiban atas segala bentuk kebocoran-kebocoran, ketidakefektifan perpajakan, sampai kepada evaluasi Tax Expenditure agar segala fasilitas yang diberikan oleh negara dengan segala pertimbangan ekonomi yang positif, harus benar-benar dipilih dan dipilah agar benar-benar mencapai sasaran yang diinginkan secara transparan dan berkeadilan," ungkapnya.

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) hanya berlaku untuk barang mewah, seperti pesawat jet, kapal pesiar, hingga rumah sangat mewah. Prabowo memastikan pemerintah akan berupaya menciptakan perpajakan adil dan prorakyat.

"Dengan ini saya kira sudah jelas pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan prorakyat," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Presiden Prabowo juga memastikan pemerintah akan memberikan paket stimulus yang nilainya mencapai Rp 38,6 triliun.

"Paket stimulus nilainya adalah Rp 38,6 T. Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yakni tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, susu segar, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, air minum," kata Prabowo.

(rdp/imk)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |