Waka Komisi III DPR Harap Tak Semua 'Sopan' Jadi Alasan Ringankan Vonis

2 days ago 5

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti sikap 'sopan' yang kerap menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam memutus suatu perkara. Dia berharap sikap sopan itu tak selalu jadi hal meringankan.

Sahroni awalnya mempersilakan jika hakim mempunyai sudut pandang tersendiri terkait sikap sopan terdakwa. Namun, dia berharap jangan lagi sikap tersebut dibawa-bawa dalam persidangan.

"Apapun dengan namanya sikap sopan dan lain-lain itu yang menilai hakim ada sudut pandangan sendiri dari hakim, ya kalau boleh tidak usahlah sebut-sebut dia berperilaku sopan dan lain-lain," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni heran perilaku sopan terdakwa dalam persidangan meringankan vonis. Dia berharap hakim tidak memperhitungkan semua kesopanan sebagai alasan meringankan hukuman.

"Gara-gara sopan doang jadi tuntutan ringan, iya masak gegara sopan doang jadi tuntutan ringan, tapi nggak apa-apa juga hakim menilai itu, tapi jangan semua kata sopan dianggap jadi meringankan hukuman," ucap dia.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya buka suara soal perilaku 'sopan' yang menjadi pertimbangan hakim meringankan hukuman terdakwa dalam suatu perkara. Menurut Juru Bicara MA, Yanto, keharusan hakim mempertimbangkan hal meringankan bagi terdakwa diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu disampaikan Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). Menurut Yanto, selain pertimbangan umum, hakim memiliki pertimbangan khusus yang dapat meringankan terdakwa dalam putusan suatu perkara.

"Jadi KUHAP kita kan mengatur, jadi sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, itu perlu dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan, 197 (KUHAP) kalau nggak salah ya. Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan, yang meringankan. Nah itu kan pertimbangan memberatkan meringankan itu kan secara umum," kata Yanto.

(maa/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |