Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Tahun Ini, Begini Mekanismenya

1 day ago 5

Jakarta -

Sistem tilang poin diberlakukan mulai tahun ini. Para pelanggar aturan lalu lintas akan dikenakan sistem poin pada surat izin pengemudi (SIM).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut setiap pemegang SIM mempunyai 12 poin dalam setahun. Poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

"Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya," kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut aturan sistem tilang poin.

Ketentuan Sistem Tilang Poin

Menurut Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut kategori poin dalam sistem tilang poin.

1. Poin Pelanggaran Lalu Lintas

Untuk pelanggaran lalu lintas, akan dikenai 1, 3, dan 5 poin.

A. 1 Poin

  • Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib. Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
  • Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.
  • Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.
  • Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan.
  • Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang.
  • Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.
  • Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang

B. 3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
  • Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.
  • Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
  • Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir.
  • Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan.
  • Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor.
  • Pasal 288 ayat (3): Mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala.
  • Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman.
  • Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi.
  • Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi.
  • Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek.

C. 5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

2. Poin Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin.

A. 5 Poin

  • Pasal 310 ayat (1): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
  • Pasal 310 ayat (2): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang.
  • Pasal 311 ayat (1): Yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

B. 10 Poin

  • Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 311 ayat (2): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
  • Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.
  • Pasal 312: Yang terlibat kecelakaan lalu lintas, namun secara sengaja tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban, tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan tidak memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

C. 12 Poin

  • Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
  • Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
  • Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

Terkait sanksi tilang poin, baca di halaman selanjutnya.

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |