Jakarta -
Sidang vonis mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur, ditunda. Sidang ditunda 2 pekan.
"Karena itu kan lumayan tebal, masih membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini ya. Kami mohon waktu 2 minggu lagi ya," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Yoory pada sidang selanjutnya. Sidang vonis Yoory akan digelar lagi pada Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sidang akan kita tunda dan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 20 Januari (2025)," ujar hakim.
Sebelumnya, Yoory Corneles Pinontoan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 31.175.089.000 subsider 3 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Yoory didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0. Jaksa menyebut perbuatan Yoory merugikan keuangan negara Rp 256 miliar terkait pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
"Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 256.030.646.000,00 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023) lalu.
Jaksa mengatakan Yoory melakukan korupsi itu bersama pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono, dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp 31,8 miliar, sementara Rudy senilai Rp 224 miliar.
Singkatnya, Yoory setuju membeli tanah tersebut dengan harga Rp 6.950.000,00/m² tanpa kajian. Tommy juga menjanjikan fee 10 persen untuk Yoory.
Ini merupakan kasus korupsi lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 ketiga yang menjerat Yoory. Sebelumnya, Yoory telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk korupsi pembelian lahan rumah Dp Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur dan 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Simak Video 'Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0':
(mib/haf)