Jakarta -
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf merespons Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menilai tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres usai presidential threshold 20 persen dihapus. Dede Yusuf menganggap itu sebagai masukan.
"Semua akan dijadikan masukan yang baik. Nanti dirumuskan di panja RUU saja, dengan harmonisasi akhir bersama MK," kata Dede Yusuf saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).
Dede meyakini akan ada banyak ide dan gagasan untuk membatasi jumlah capres. Dia menyebut proses revisi UU Pemilu masih panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pasti akan banyak konsep dan gagasan, proses masih panjang paling tidak ada setahun ini untuk melakukan kolaborasi ide," ucap dia.
Pernyataan Yusril
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta ada aturan atau rekayasa sehingga calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan partai politik tidak terlalu banyak buntut dihapusnya presidential threshold 20%. Yusril Ihza Mahendra menilai tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres.
"Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres, karena hal itu, baik langsung maupun tidak langsung, akan mengembalikan presidential threshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK," kata Yusril saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).
Dia mengatakan putusan MK membuat setiap parpol berhak mengusung calon presiden. Selain itu, Yusril menyebut MK juga tetap mempersilakan jika parpol mau berkoalisi mencalonkan presiden-wakil presiden.
"MK tegas menyatakan setiap parpol peserta Pemilu berhak mencalonkan capres. Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung," ucapnya.
Dia menggarisbawahi panduan MK agar gabungan parpol jangan sampai mendominasi pilpres. Menurutnya, hal itu yang harusnya dibatasi.
"Panduan MK justru memberikan arahan agar jika parpol-parpol bergabung mencalonkan capres-cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta Pemilu bisa bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang nanti dibuat tidak bertabrakan dengan putusan MK ini," jelasnya.
(maa/idh)