Beda Nasib Helena Lim dan Harvey Moeis soal Aset Dirampas Negara

6 days ago 9
Jakarta -

Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim. Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah.

Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Vonis ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Selain itu, hakim juga menghukum Helena membayar uang pengganti Rp 900 juta.

"Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harta benda Helena juga berpotensi dirampas dan dilelang apabila tidak membayar uang pengganti. Namun jika tak mencukupi maka diganti degan 1 tahun kurungan.

"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.

Denda Rp 750 Juta

Helena juga dihukum denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

Harvey Divonis 6,5 Tahun Penjara

Harvey Moeis di sidang pembacaan amar putusan, 23 Desember 2024. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom) Foto: Andhika Prasetia

Sementara, pengusaha Havey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara ini, hakim mengatakan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Sidang pembacaan putusan terhadap Harvey digelar sepekan sebelumnya atau Senin (23/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama dan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Denda Rp 1 Miliar

Harvey dihukum membayar denda. Denda yang harus dibayar Harvey yakni sebesar Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

Jaksa Banding Vonis Harvey

Sandra Dewi kembali menjadi saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Sandra Dewi dihadirkan untuk pembuktian dakwaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Harvey. Foto: Andhika Prasetia

Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis pengusaha Harvey Moeis dkk. Sebab, jaksa menilai putusan terhadap Harvey Moeis terlalu ringan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Sutikno mengatakan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Mengenai kerugian negara Rp 300 triliun, Hakim memerinci hitung-hitungan terkait kerugian negara tersebut. Berikut ini hitung-hitungan kerugian negara kasus timah:

- Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai dengan ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun)

- Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519 (Rp 26,6 triliun)

- Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)

Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)

Untuk diketahui, jumlah kerugian ini bukan hanya dari perbuatan Harvey saja. Tetapi, kerugian ini dari perbuatan berapa orang terdakwa di mana berapa orang sudah diadili atau divonis.

(dek/azh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |