5 Fakta Miris Penjual Video Porno Anak Punya Konten Tak Terhingga

5 hours ago 4
Jakarta -

Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar penjualan video porno dewasa hingga anak-anak. Konten porno tersebut diperjualbelikan tersangka melalui grup Telegram.

Kasus ini terbongkar setelah tim Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Dari hasil patroli tersebut, polisi menemukan adanya penyebaran konten pornografi anak di bawah umur.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengusutan. Polisi lalu menangkap pelaku berinisial RYS (29) ditangkap di Bekasi Barat, Kota Bekasi baru-baru ini. Hasil pemeriksaan terungkap tersangka RYS mengoleksi ribuan konten porno anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RYS menjadi admin sebuah grup Telegram yang menyediakan konten porno dewasa hingga anak-anak. 'Hanya' dengan membayar belasan ribu rupiah, pengikutnya bisa ikut join member dengan konten yang unlimited.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka RYS. Barang bukti tersebut antara lain 1 unit ponsel yang digunakan untuk membuat grup telegram dan mentransmisikan konten pornografi dan juga pornografi anak; 1 unit kartu ATM yang digunakan untuk menerima transfer biaya administrasi untuk bergabung ke dalam grup dari para member yang bergabung dalam grup; 1 unit laptop merk HP warna hitam yang digunakan untuk mengedit tampilan foto/video agar terlihat menarik.

Dirangkum detikcom, Minggu (12/1/2025), berikut ini fakta-fakta terkait aksi pria RYS dalam menjual konten porno anak.

1. RYS Ditetapkan Sebagai Tersangka

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Gomgon Pasaribu mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan RYS sebagai tersangka di kasus pornografi ini. RYS pun resmi ditahan polisi.

Pria RYS sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Bunyi Pasal 45 Ayat (1) UU ITE:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Bunyi Pasal 27 Ayat (1):

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,".

Bunyi Pasal 29 UU Pornografi:

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

2. Koleksi Ribuan Konten Porno

No porn icon on computer desktop screen. Porn forbidden icon Ilustrasi konten porno (Foto: Getty Images/iStockphoto/Seva Petrov)

Kombes Roberto mengatakan pihaknya telah melakukan pengangkatan secara ditigal terhadap cloud server milik tersangka. Hasil pemeriksaan ditemukan koleksi ribuan konten porno pada laptop milik tersangka.

"Per empat hari kemarin ada 1.237 konten atau image, di antaranya ada 140-an berisi berupa video, dan sisanya hampir sekitar 500 itu berupa gambar yang merupakan anak-anak di bawah umur," kata Roberto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/1).

Roberto mengatakan dari konten-konten tersebut ada yang merupakan orang dewasa. Beberapa di antaranya anak-anak berusia 5 sampai dengan 12 tahun.

"Jadi usianya jika kami bisa perkirakan, ini dari usia antara 5 tahun sampai dengan usia sekitar 12 tahun, dan sisanya adalah konten-konten dewasa, ya, istilahnya konten yang sudah berusia dewasa, baik dari berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan," katanya.

3. Member Dapat Konten Unlimited

Roberto menjelaskan grup Telegram yang dikelola oleh tersangka ini memiliki 100-an member. Diperkirakan member lebih dari 100, mengingat tersangka juga memiliki beberapa grup Telegram.

"Memang data member yang didapatkan hanya 100 member, saat ini. Tetapi yang sebelumnya member yang ada di dalam beberapa telegram group yang sudah dibuat oleh yang bersangkutan, itu jumlahnya mencapai ratusan," imbuhnya.

Roberto mengatakan para member tersebut diharuskan membayar Rp 10 ribu-Rp 15 ribu untuk tiga bulan. Para member akan mendapatkan konten unlimited.

"Dengan harga Rp 10 ribu-Rp 15 ribu untuk waktu tiga bulan. Jadi selama tiga bulan dia akan recycle lagi. Dia tiga bulan recycle, dan itu akan mendapatkan konten unlimited yang sudah disiapkan oleh pelaku di dalamnya," jelasnya.

4. Motif Ekonomi

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pornografi. Foto: Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pornografi. (Wildan Noviansah/detikcom)

Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta ini mengungkap motif ekonomi di balik jual-beli video porno anak tersebut. RYS sudah setahun menjual video porno tersebut.

"Adapun tujuan dari RY ini melakukan perbuatan ini motifnya adalah ekonomi. Karena setiap 3 bulan, dia bisa mendapatkan member dan ini sudah berlangsung selama 1 tahun," imbuhnya.

5. Asal-usul Video Porno

Sementara itu, Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon mengungkap asal-usul video porno yang dikoleksi tersangka RYS. RYS mendapatkan konten itu sejak 2023.

"Jadi untuk pelaku sendiri mendapatkan konten ini dari tahun 2023 itupun berawal dari 2023, ada akun publik yang bersangkutan masuk ke akun tersebut. Kemudian diambil video dan gambar," kata Herman.

(mea/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |