Doli: Jika Putusan MK Tak Diatur, Lahir Banyak Partai 'Yang Penting Nyapres'

4 hours ago 3

Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden 20%. Doli menyebut putusan itu harus dibarengi perubahan substansi pada Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik supaya ada peraturan yang rinci.

"Dari satu perspektif memang putusan MK itu bisa menjadi insentif bagi partai politik untuk memajukan calon presiden dan atau calon wakil presiden pada Pemilu yang akan datang," kata Doli kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

Doli menyebut DPR RI harus menindaklanjuti keputusan dari MK. Ia memandang harus ada penyempurnaan dari sistem politik di Indonesia.

"Namun apabila putusan tentang penghapusan ambang batas pencalonan Presiden tidak diikuti dengan adanya beberapa perubahan pada substansi perbaikan sistem lainnya dalam UU Pemilu dan UU Partai Politik maka putusan tidak akan memberikan dampak yang bermakna pada penyempurnaan sistem politik dan demokrasi kita," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Golkar ini menilai kebijakan yang diambil MK bukan semata-mata untuk menghapus ambang batas. Namun, ia melihat hal ini baik untuk menjadikan sistem demokrasi di RI lebih bermartabat.

"Kita juga harus ingat bahwa substansi dan cita-cita para pemohon uji materi sesungguhnya bukanlah hanya untuk menang-menangan di MK, dan bukanlah hanya sekedar menghapus ambang batas, namun tujuan akhirnya dan yang utama adalah keinginan untuk menjadikan demokrasi kita lebih berkualitas, lebih kuat, lebih sehat, lebih bermartabat, dan lebih berdampak cepat pada kemajuan bangsa dan negara," ujar Doli.

Doli mengingatkan keputusan MK ini harus dijadikan momentum untuk melakukan penguatan pada sistem partai. Ia menyebut keputusan MK mesti diikuti dengan perubahan di UU kepemiluan dan kepartaian.

"Jadi, dalam konteks itu, putusan MK itu akan lebih bermakna, bila diikuti dengan pengaturan soal kepemiluan dan kepartaian yang lain. Putusan MK itu harus dijadikan momentum untuk melakukan penguatan pada sistem kepartaian, khususnya pelembagaan partai politik di Indonesia," kata Doli.

"Harus diatur lebih jauh tentang kepastian tumbuh berkembangnya demokrasi dalam tubuh internal partai, jalannya sistem kaderisasi, ada dan meluasnya basis konstituen, serta terjadinya otonomi atau kedaulatan partai," sambungnya.

Doli mewanti-wanti jangan sampai lahirnya keputusan MK justru membuat semua pihak berbondong-bondong mengajukan Capres di pemilu mendatang. Ia menilai perlu ada pengaturan terkait itu supaya sistem politik tidak saling menyandera.

"Kalau semua itu tidak diatur dengan baik, akan banyak lahir partai-partai yang hanya menjadikan penghapusan ambang batas pencalonan itu cuma untuk sekedar bisa ikut kontestasi Pilpres semata, dengan mencalonkan siapa saja, kader atau bukan kader, tidak masalah, yang penting ikut 'nya-pres'," kata Doli.

"Situasi itu pasti akan semakin menyemarakkan praktik political transactional, politik sandera menyandera, dan at the end akan mengganggu konsolidasi jalannya roda pemerintahan," imbuhnya.

(dwr/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |