Jakarta -
Anggota Polresta Jogja dilaporkan ke Polda Jateng usai disebut menganiaya warga Semarang bernama Darso (43) hingga tewas. Kapolresta Jogja, Kombes Aditya Surya Dharma menjelaskan duduk perkara berdasarkan hasil pemeriksaan 6 anggota yang menjemput Darso.
Aditya menjelaskan, peristiwa ini bermula dari kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai Tutik Wiyanti dengan mobil Avanza yang dikemudikan Darso pada Juli 2024 lalu. Usai kecelakaan itu, Tutik diantar ke RS Bethesda Lempuyangwangi untuk perawatan oleh pengemudi mobil. Setelah mengantarkan korban, Darso pergi meninggalkan rumah sakit tanpa berkomunikasi terlebih dahulu kepada pihak korban maupun rumah sakit.
Atas peristiwa tersebut, pihak korban melaporkan kepada Sat Lantas Polresta Jogja dan tercatat dalam Laporan Polisi nomor LPA 237/VII/2024/SPKT Sat Lantas Polresta Yogyakarta tanggal 12 Juli 2024. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh unit Gakkum Sat Lantas Polresta Jogja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Sabtu tanggal 21 September sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kanit Gakkum, mendatangi kediaman saudara Darso di Semarang, Jawa Tengah, dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi," kata Aditya, dilansir detikJogja, Minggu (12/1/2025).
Tim, lanjut Aditya, bisa menemui Darso setelah mendapat petunjuk dari salah satu warga. Saat ditemui, Darso disebut sempat mengelak telah terlibat dalam kecelakaan di Jogja. Namun, setelah ditunjukkan rekaman video CCTV dari Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi, baru kemudian Darso mengakui.
"Sekitar pukul 06.25 WIB, yang bersangkutan Saudara Darso beserta Tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, pergi menggunakan satu mobil Toyota Avanza warna hitam, nopol H 1132 Z. Kemudian, dengan maksud untuk menunjukkan ke lokasi rental mobil yang digunakan oleh saudara Darso pada saat kecelakaan," ucapnya.
Namun, baru berjalan sekitar 500 meter dari rumah, Darsono meminta berhenti untuk buang air kecil. Setelah buang air kecil, Darso mengeluh sakit di bagian dada sebelah kiri dan meminta untuk mengambil obat jantung di rumahnya. Polisi kemudian membawanya ke rumah sakit dan Darso langsung mendapatkan perawatan dari tim medis.
Setelah itu, petugas berinisiatif untuk memberitahukan kabar terkait Saudara Darso yang dirawat di rumah sakit kepada keluarga dan RT atau RW setempat, dan menjemput istri Darso.
"Istri yang bersangkutan menginformasikan bahwa saudara Darso memang telah memiliki riwayat sakit jantung dan sudah memasang ring jantung di RSUP dr. Karyadi Semarang, Jawa Tengah," ucap dia.
Tim Polresta Jogja sempat menunggu Darso di rumah sakit. Namun, karena tidak kunjung sehat dan membaik, sekitar pukul 12.30, mereka melanjutkan perjalanan ke Kendal, Jawa Tengah, untuk mencari kediaman kedua teman Darso.
Akan tetapi saat itu, Darso tidak diperbolehkan untuk ikut karena pertimbangan medis. Aditya melanjutkan, petugas sempat kembali menanyakan kondisi Darso ke rumah sakit pada Rabu (25/9) lalu. Mereka mendapatkan informasi bahwa Darso masih dirawat.
Aditya juga mengatakan terkait penyelidikan kasus ini akan disampaikan oleh Polda Jateng. Termasuk penyebab lebam yang terdapat di tubuh Darso dan status anggota Polresta Jogja yang dilaporkan ke Polda Jateng.
"Karena kami dapat informasi bahwa laporan ini dilaporkan di Polda Jateng, mungkin nanti dari tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan, penyidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut," ujarnya.
Pihaknya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng. Saat ini keenam petugas Gakkum Sat Lantas masih berada di Polresta Jogja.
"Kami akan mendukung segala penyelidikan dan mungkin penyidikan yang dilakukan Polda Jateng," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(taa/knv)