Yusril Sebut Pernyataan Prabowo soal Koruptor Bagian Strategi Asset Recovery

2 weeks ago 10

Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi. Yusril mengatakan Prabowo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk korupsi.

"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (19/12/2024).

Yusril menerangkan pernyataan Prabowo itu sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Di mana, katanya, pemulihan kerugian negara (asset recovery) menjadi sangat penting saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," katanya.

"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," sambungnya.

Yusril menyampaikan pernyataan Prabowo menjadi gambaran perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal 2026 mendatang. Menurut Yusril, dewasa kini, penghukuman buka lagi efek jera, tapi keadilan restoratif.

"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,"" kata Yusril.

Yusril menekankan jika aset hasil korupsi masih berada di tangan koruptor, maka tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan. Sementara kata Yusril, jika hasil korupsi dikembalikan dan pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat.

"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat," katanya.

Saat ini, Yusril mengungkap Kementerian Koordinator Kumham Imipas telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini, katanya merupakan bagian rencana pemberian amenesti kepada 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba.

Khusus untuk narapidana kasus korupsi, kata Yusril, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.

"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," ujarnya.

Baca halaman selanjutnya>>

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |