Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Polisi mengungkap hasil penyelidikan kasus pasangan suami-istri (Pasutri) AF (31), dan YL (28), serta anaknya, AH (3), ditemukan tewas di dalam rumah di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Diduga AF membunuh istri dan anaknya sebelum gantung diri karena terlilit pinjaman online (Pinjol).
Diketahui, jasad ketiga korban ditemukan pada Minggu (15/12), pukul 11.00 WIB di rumah daerah Cirendeu. Korban YL dan AH ditemukan dalam kondisi terbaring kaku. Sementara korban AF ditemukan dalam kondisi tergantung di dapur. Saat ini, ketiganya sudah dimakamkan pada Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sampaikan bahwa terhadap YL dan AH diduga dijerat terlebih dahulu oleh korban AF. Baru korban AF melakukan gantung diri," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Kesimpulan itu didasarkan pada pemeriksaan terhadap para korban. Dari pemeriksaan, terdapat luka jeratan di leher kedua korban YL dan AH. Sementara itu, di leher AF juga terdapat jeratan usai dirinya nekat gantung diri.
"Berdasarkan hasil dari visum yang dibuat oleh dokter terhadap jenazah YL dan AH ditemukan luka di bagian leher disimpulkan sesuai dengan ciri-ciri pada kasus korban penjeratan, pada korban YL dan AH. Lalu pada korban AF ditemukan ciri-ciri luka khas gantung diri," kata dia.
"Disimpulkan bahwa untuk AF khasnya adalah korban gantung diri, untuk YL dan AH adalah terdapat luka ciri khas penjeratan. Ini terhadap hasil pemeriksaan visum," imbuhnya.
Terlilit Pinjol
Foto: Diah Puspaningrum/detikcom
"Didapatkan hasil di HP milik korban AF ditemukan beberapa bukti akses terhadap aplikasi beberapa pinjaman online, kredit online, dan beberapa situs judi online," kata Arifin.
Pria AF juga pernah mengirim email kepada Bank Indonesia. Email tersebut berisikan pemberitahuan dirinya tidak bisa melunasi utang-utang dari pinjaman online.
"Digital forensik tidak ditemukan adanya ancaman terhadap korban di HP tersebut. Kami tambahkan juga, korban juga pernah mengirimkan email ke Bank Indonesia, judulnya bicara@BI dengan isi korban ini bercerita dalam email-nya bahwa sedang mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman-pinjaman yang ada pada dirinya," jelasnya.
"Hasil dari digital forensik tersebut berkesesuaian dengan keterangan dua orang saksi bahwa korban YL pernah menyampaikan ada masalah keuangan terkait dengan penagihan-penagihan yang dialamatkan ke keluarga yang bersangkutan," imbuhnya.
Kemas menambahkan, sehari sebelum ditemukan tewas, pria AF sempat mengakses di internet cara pembunuhan. Total ada dua website yang dikunjungi oleh pria AF tersebut.
"Pengguna barang bukti dalam hal ini AF mengunjungi situs website (pembunuhan). Dua menit kemudian diakses pula oleh pengguna barang bukti, yaitu AF mengunjungi situs website (pembunuhan)," imbuhnya.
Polisi menghentikan kasus tersebut lantaran AF meninggal dunia. "Kasus dihentikan demi hukum. Karena diduga pelaku sudah meninggal dunia," kata Arifin.
(aik/aik)