Serang -
Polda Banten menjelaskan mutasi Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan ke Yanma Polda Banten dalam rangka pemeriksaan Bid Propam terkait kasus penembakan bos rental. Mutasi dilakukan ke Kapolsek Cinangka AKP Iwan dan dua anggotanya yaitu Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
"Mutasi ini dalam rangka pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten yang dalam hal ini ketiga personel Polsek Cinangka tersebut dimutasi ke Yanma Polda Banten," kata Kabid Humas Kombes Didik Hariyanti, Rabu (8/1/2024).
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Banten Nomor: ST/26/I/KEP./2025 tgl 7 Januari 2025 tentang Mutasi personel di lingkungan Polda Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto melakukan penindakan tegas kepada ketiga personel tersebut. Ada dugaan ketidakprofesionalan anggota dalam melaksanakan tugas.
"Kapolda Banten secara tegas telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Cinangka beserta 2 anggota lainnya terkait adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucapnya.
Ia juga menyebut, Kapolda tidak akan pandang bulu untuk menindak anggota yang tidak profesional. Tindakan tegas dilakukan jika personel melakukan pelanggaran.
"Komitmen Kapolda bahwa akan selalu mengedepankan pelaksanaan tugas secara profesional dan akan menindak tegas para personel Polda Banten jika terbukti melakukan pelanggaran,"tegasnya.
Korban Tak Diberi Pendampingan
Seperti diketahui, Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan awal mulanya pelapor bernama Agam Muhammad bersama Samsul dan ada total lima orang datang ke Polsek Cinangka, Polres Cilegon, sebelum terjadinya penembakan. Korban saat itu diterima anggota piket Polsek Cinangka Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Purwanto.
"Terjadi komunikasi di sana bahwa Saudara Agam menyampaikan bahwa mobil rentalnya dibawa oleh penyewa ke arah Saketi, Pandeglang. Disampaikan juga bahwa GPS-nya tinggal 1 yang aktif, yang 2 sudah tidak aktif, jadi diduga sudah ada upaya melakukan penggelapan," ungkapnya.
Namun terjadi kesalahan komunikasi Brigadir Deri kepada kapolsek. Saat itu Brigadir Deri menyampaikan bahwa korban adalah pihak leasing.
"Sehingga kalau leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya, diminta dokumen. Dokumen ini pun sudah dilaporkan oleh Saudara Agam baik itu, BPKBP, STNK, dan kunci cadangan," katanya.
"Jadi seharusnya anggota kita itu melakukan pendampingan tetapi tidak dilakukan pendampingan, karena anggota kita merasa kekuatannya sedikit jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan. Padahal anggota kita seharusnya bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke polres misalnya atau reserse di polsek itu sendiri, tapi itu tidak dilakukan," tambahnya.
(bri/aik)