Periksa Ahok, KPK Dalami Potensi Kerugian Rp 5,4 T di Kasus LNG

6 hours ago 3

Jakarta -

KPK telah memeriksa mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). KPK mendalami potensi kerugian negara dalam kasus itu lewat Ahok.

"BTP didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

USD 337 juta itu setara dengan Rp 5,4 triliun. KPK juga mendalami Ahok soal permintaan Dewan Komisaris (Dekom) kepada direksi untuk mendalami enam kontrak LNG itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut," ujarnya.

Berikut detail yang didalami KPK terhadap 6 saksi lainnya yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi LNG pada Kamis (9/1):

1. Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, didalami terkait dugaan pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD) dalam menetapkan pembelian LNG impor dari AS
2. Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 hingga November 2014, Chrisna Damayanto, didalami terkait rencana kebutuhan LNG untuk kilang
3. Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (persero), Ellya Susilawati, didalami terkait aturan mekanisme pembelian LNG
4. Business Development Manager PT Pertamina periode 14 November 2013 hingga 13 Desember 2015, Edwin Irwanto Widjaja, didalami terkait kajian pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Risiko)
5. VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Dody Setiawan, didalami terkait transaksi penjualan LNG
6. Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga Juni 2012, Nanang Untung, didalami terkait rencana proses pembelian LNG tahun 2012

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.

Ahok sendiri diperiksa pada Kamis (9/10). Ahok hanya diperiksa sekitar 1 jam. Usai diperiksa, Ahok mengatakan dirinya hanya dikonfirmasi keterangannya sebelumnya.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |