Guyon Hakim MK Sebut Kuasa Hukum Bodong karena Belum Lampirkan KTA

5 hours ago 3

Jakarta -

Ketua majelis hakim panel 3 Arief Hidayat berkelakar, kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2 Aliong Mus dan Sahril Thahir merupakan advokat bodong. Hal itu dikarenakan kuasa hukum belum melampirkan kartu tanda anggota (KTA).

Candaan itu dilontarkan Arief saat sidang sengketa perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Mulanya, kuasa hukum pemohon, Fadly S Tuanany, membacakan perbaikan permohonan.

"Perbaikan permohonan pembatalan terhadap Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara tanggal 8 Desember 2024. Kewenangan dianggap dibacakan," kata Fadly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kewenangan, ya," kata Arief.

Fadly pun mengatakan Mahkamah memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan yang diajukan. Fadly lalu melanjutkan membacakan permohonan Aliong-Sahril.

"Poin C permohonan pemohon..," kata Fadly yang dipotong oleh Arief, mempertanyakan KTA kuasa hukum.

"Sebentar, ini Pak Tuanany malah KTA-nya malah anu ini (belum ada)," kata Arief.

Fadly mengatakan KTA-nya baru selesai diurus. Fadly menuturkan pihaknya akan segera melampirkan KTA kuasa hukum.

"Siap, Yang Mulia, sebentar, kami baru mengurus dan baru diberikan tadi, Yang Mulia, nanti kami lengkapi, Yang Mulia," ujar Fadly.

Arief mengatakan seharusnya kuasa hukum sudah menyampaikan KTA sebelum membacakan permohonan perkara di MK. Arief pun berkelakar kuasa hukum yang belum melampirkan KTA merupakan kuasa hukum bodong.

"Ini boleh bicara di sini (di MK) kalau sudah clear sebetulnya ini. Ini advokat bodong kalau begini, ha-ha...," canda Arief.

"Ya, tapi sudah mengurus ya. Nanti dilampirkan ya," lanjut Arief.

"Siap, Yang Mulia," jawab Fadly.

(amw/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |