Depok -
Satpol PP bersama Dishub membongkar tenda resepsi atau hajatan yang menutup jalan di Depok, Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan karena keberadaan tenda melanggar ketertiban.
"Tenda dibongkar sama petugas Satpol PP, Dishub, sebagian yang menutup jalan raya. Jadi kita bantu, dari keluarga sendiri juga dengan kesadaran mereka membongkar sendiri, dibantu petugas kami, Dishub dan pihak kelurahan," kata Kasat Pol PP Kota Depok Ade Hidayat dihubungi detikcom, Jumat (10/1/2025).
Ade mengatakan pembongkaran dilakukan setelah berdialog dengan pihak keluarga penyelenggara. Pembongkaran juga karena tak ada izin mendirikan tenda di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ajak bicara baik-baik, panggil lurah, panggil RT/RW di situ, ya kita suruh bongkar (tenda), karena melanggar ketertiban, ditambah juga kan ada aduan masyarakat," kata Ade.
"Yang jelas nggak akan ada izinnya (mendirikan tenda di jalan raya untuk hajatan). Kalau (izin) keramaian biasanya kordinasinya ke Polres," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, rekaman video dengan narasi tenda hajatan atau resepsi menutup jalan raya arah Pasar Agung Sukamajaya, Depok, viral di media sosial. Petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok turun tangan.
Dalam video viral yang dilihat, tenda hajatan berukuran besar berdiri hingga ke jalan raya. Tenda tersebut menutup akses kendaraan di jalur satu arah tersebut.
Rekaman video tersebut diduga direkam pemotor yang melintas di lokasi. Dalam rekaman tersebut, pemotor tampak melintas di lokasi menggunakan sisa jalan yang sempit, di antara tiang tenda dan pagar besi pembatas ruang terbuka hijau.
Kasat Pol PP Kota Depok Ade Hidayat membenarkan peristiwa dalam video viral. Ade menyebut, pihaknya bersama Dishub Kota Depok sudah mendatangi lokasi dan berdialog dengan keluarga penyelenggara hajatan.
"Kita datangi mereka, kita ajak bicara baik-baik, panggil lurah, panggil RT/RW di situ, ya kita suruh bongkar (tenda), karena melanggar ketertiban, ditambah juga kan ada aduan masyarakat," kata Ade.
(sol/idn)