Jakarta -
Polisi mengungkap rencana pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) untuk menyelenggarakan pesta seks swinger lanjutan di Bali dengan melibatkan warga negara asing dari beberapa negara. Namun rencana ini gagal lantaran keduanya keburu tertangkap polisi.
"Termasuk, kenapa kemarin kita melakukan pengungkapan secara segera? Dikarenakan dalam waktu dekat ini sudah ada satu buah forum chatting yang juga di aplikasi tersebut untuk mengadakan pesta seks yang melibatkan warga negara asing," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Setelah mengetahui adanya percakapan rencana pesta seks swinger lanjutan itu, tim kepolisian bergerak cepat melakukan undercover.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami berpikir ini tidak bisa untuk kami lakukan undercover terlampau lama. Kami melakukan upaya penangkapan, jadi kami tujuannya untuk mencegah," katanya.
Roberto mengatakan IG dan KS memiliki kolom chat tersendiri bagi para peserta yang sudah saling invite. Ada puluhan orang yang sudah diundang untuk melakukan pesta seks swinger ini.
"Rencananya akan dilaksanakan di salah satu tempat di Bali, sehingga kami berpikir ini tidak boleh terjadi, kami langsung lakukan penangkapan dari Jakarta, tentunya bekerja sama dengan Polresta Denpasar," kata dia.
Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta ini tidak menyampaikan secara detail kapan pesta seks swinger dengan melibatkan WNA ini akan digelar. Namun ia mengatakan pesta seks swinger lanjutan itu akan digelar IG dan KS pada bulan ini.
"Kami tidak bisa kasih tahu tanggalnya, karena kami masih melakukan pengembangan juga. Yang jelas, dalam waktu dekat dalam bulan ini, tanggalnya sudah mereka tentukan dalam kolom chat tersebut," ujarnya.
Pasutri Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, IG dan KS telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. Keduanya dijerat dengan UU Pornografi dan ITE karena menyebarkan video seks swinger di media sosial.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (10/1/2025).
Pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka itu merekam video lalu menjualnya ke website sw****.com. Pendistribusian video seks swinger itu tanpa sepengetahuan para peserta.
"Tetapi tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau Tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (9/1).
(mea/imk)