Jakarta -
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengulas saat dirinya menjabat Presiden RI pada 2001-2004. Dia mengemban tugas untuk menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Megawati mengklaim berhasil menyelesaikan tugas itu.
Hal ini disampaikan Megawati saat membahas kerusakan yang terjadi di negara. Harus ada yang bertanggung jawab terhadap kerusakan yang terjadi. Kemudian Megawati sedikit mengulas perihal tugasnya dulu.
"Bukannya sombong, saya pernah menjadi Presiden ke-5 (RI) dan saya ditugasi oleh negara untuk menyelesaikan BLBI, kredit macet, 300 ribuan, tapi selesai," kata Megawati dalam pidato di HUT ke-52 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena apa? Waktu 1997 mulai krisis dunia. Saya jadi presiden kan 2000. Selesai semua," kata Megawati.
Menurut catatan pemberitaan detikcom, BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah pemenuhan pembayaran kewajiban, kaitannya saat terjadi krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam mengatasi krisis. Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Bank-bank yang menerima BLBI tentu harus membayar kembali bantuan yang sudah diterimanya. Bila sudah membayar kewajiban itu, bank akan diberi surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL).
Di sinilah letak masalahnya. SKL BLBI seharusnya diterbitkan manakala bank yang bersangkutan telah melunasi kewajibanya.
Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK menyebutkan dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.
Jaksa Agung MA Rachman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dasar SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Megawati saat menjabat sebagai Presiden RI. SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Pada 7 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu menyatakan akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto setelah Mahfud Md mundur dari jabatan Menko Polhukam. BLBI menjadi pekerjaan rumah (PR) setelah Mahfud Md mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam. Pemerintah mengejar aset BLBI senilai Rp 110 triliun, dan saat ini pemerintah baru berhasil mendapat Rp 35,8 triliun. Mahfud mendorong agar kasus ini diteruskan pengusutannya selepas dirinya mundur dari jabatan Menko Polhukam kala itu.
(dnu/gbr)