Jakarta -
Polisi mengungkap fakta lain di balik kasus pesta seks swinger atau bertukar pasangan di Jakarta hingga Bali yang dikelola pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39). Pasutri ini juga mengelola website seks swinger dengan member-nya mencapai 17 ribu orang.
"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," kata Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam jumpa pers, Jumat (10/1/2025).
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu menjelaskan website tersebut bernama swxxx.com. Para peserta tidak dipungut biaya ataupun mendapatkan bayaran untuk mengikuti pesta seks yang digelar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," kata Roberto.
Roberto menjelaskan para peserta diharuskan mengakses website tersebut. Jika sepakat dan tertarik mengikuti, selanjutnya para peserta akan bertemu melakukan 'kopi darat' untuk menentukan pelaksanaan pesta seks swinger tersebut.
"Jadi, ini dibuka dulu dalam website melalui forum. Jadi, ketika sudah sepakat masuk dalam forum, sesama itu akan saling meng-invite, ini cara kerja website itu. Kemudian mereka akan melakukan kopi darat untuk melakukan pertemuan menentukan tanggal dan tempat di mana, jadi perkenalannya setelah sepakat," jelasnya.
Roberto mengatakan pesta seks tersebut sudah berlangsung selama satu tahun. Pesta seks swinger itu sudah digelar 10 kali di wilayah Bali hingga Jakarta. Roberto menyebut ada warga negara asing yang turut serta dalam pesta seks.
"Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan ada. Cuma posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition, jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini," tuturnya.
Saat ini pasutri IG (39) dan KS (39) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(wnv/mea)