Terbongkar Modus Cari Cuan Pasutri Tersangka Pesta Seks Swinger Lewat Situs

4 hours ago 3

Jakarta -

Polisi mengungkap motif pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39) menggelar pesta seks swinger atau bertukar pasangan di Jakarta hingga Bali. Polisi menyebut hasrat seksual menjadi motif pasutri menggelar pesta seks tersebut.

"Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu dalam jumpa pers, Jumat (10/1/2025).

Tak sampai di sana, motif lain yang mendasari penyelenggaraan pesta seks tersebut yakni ekonomi. Pasutri tersebut mendapatkan keuntungan dari adSense website. Namun demikian, lanjut Roberto, jumlah keuntungannya masih dihitung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia hanya menggunakan, tidak menjual per konten. Setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari google advertising, itu masih dalam perhitungan kita saat ini, karena itungannya dari bid," ujarnya.

"Mengenai jumlah uang yang dapet ini masih sedang kita hitung dikarenakan ada dua versi dari setiap klik yang dimasukkan oleh setiap member itu juga mendapatkan uang. Termasuk dari beberapa advertising online kemudian juga dari jumlah streaming baik yang didapatkan dari menonton setiap konten yang sudah mereka rekam kemudian mereka sebarluaskan," imbuhnya.

Roberto mengatakan pesta seks tersebut sudah berlangsung selama satu tahun. Pesta seks swinger itu sudah digelar 10 kali di wilayah Bali dan Jakarta. Roberto menyebut ada warga negara asing yang turut serta dalam pesta seks.

"Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan ada. Cuman posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini," tuturnya.

Saat ini pasutri IG (39) dan KS (39) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(wnv/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |