Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektornya. Besaran upah itu tertera dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 yang telah diteken Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
"Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Keputusan ini, kata dia, juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dia mengatakan besaran upah ini ditujukan untuk menjaga perekonomian Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta," ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 sub-sektor. Mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.
Hari mengingatkan pengusaha wajib untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Dia menegaskan Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberi sanksi ke pengusaha yang melanggar aturan.
"Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," ungkapnya.
Berikut rincian besaran UMSP Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor:
A. Industri Pengolahan
1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
4. Industri Alas Kaki (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
6. Industri Kimia Dasar Organik: Rp 5.504.696
7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih keperluan rumah tangga termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
10. Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna: Rp 5.504.696
11. Industri pipa dan selang plastik (PVC, PP): Rp 5.504.696
12. Industri kemasan gelas kaca: Rp 5.504.696
13. Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp 5.504.696
14. Industri gelas kaca lembaran: Rp 5.504.696
15. Industri kaca pengaman: Rp 5.504.69
B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
1. Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680
C. Jasa Keuangan
1. Bank umum (devisa dan nondevisa) dengan aset di atas Rp 1 triliun: Rp 5.531.680
2. Bank syariah dengan aset di atas Rp 1 triliun: Rp 5.531.680.
(bel/haf)