Alur Pendaftaran Nikah di KUA, Simak Tahapannya!

2 days ago 5

Jakarta -

Pasangan calon pengantin dapat melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) secara gratis. Ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan oleh pasangan calon pengantin agar bisa menikah di KUA.

Simak ulasan berikut ini.

Tahapan Pendaftaran Nikah di KUA

Menurut peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, berikut alur pendaftaran nikah di KUA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
    - Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin (Catin)
    - Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
    - Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto 2X3 latar biru (4 lembar) beserta softcopy-nya
  • Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA
    - Verifikasi data
    - Kelengkapan persyaratan nikah dan rukun nikah
  • Mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin)
    - Konsultasikan dengan KUA setempat
  • Biaya nikah
    - Nikah di KUA Gratis
    - Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja
    - Nikah di luar KUA Rp. 600.000
  • Pelaksanaan akad nikah
    - Pemberian buku nikah diberikan sesaat setelah akad nikah dan paling lama 7 hari setelah akad nikah.

Ketentuan Nikah di KUA saat Weekend

KUA tetap melayani akad nikah saat hari libur atau weekend. Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, berikut ketentuannya.

  • Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja
  • Atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Format Baru Buku Nikah

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah, buku nikah cetakan terbaru atau buku nikah tahun 2024 digunakan secara efektif per bulan Oktober 2024. Berikut rincian format barunya.

  • Bentuk dan ukuran buku nikah tahun 2024 tetap 8x12 cm. Spesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.
  • Perubahan buku nikah cetakan tahun 2024 adalah:
    - Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.
    - Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda.
    - Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.
    - Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH.
  • Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.
  • Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok buku nikah regular.
  • Format cetakan dan pengelolaan buku nikah pada SIMKAH menggunakan format Buku Nikah 2024 yang sudah disiapkan.

(kny/dnu)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |