Jakarta -
Paspor adalah dokumen perjalanan yang memiliki masa berlaku. Di Indonesia, paspor memiliki masa berlaku paling sedikit lima tahun dan paling lama sepuluh tahun sejak diterbitkan. Lantas bagaimana jika paspor sudah habis masa berlakunya atau expired?
Berikut ini penjelasan ketentuannya:
Paspor Expired Perlu Penggantian Baru
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis atau expired maka perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor namun penggantian paspor. Mengutip keterangan dari Imigrasi, bahwa perpanjangan paspor merupakan penggunaan istilah yang tidak tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemegang paspor yang akan atau telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penggantian paspor baru. Pemohon nantinya akan diberikan nomor paspor yang baru dengan masa berlaku yang sudah ditambahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan pengajuan perpanjangan paspor.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1), bahwa penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Penggantian Paspor yang Sudah Expired
Permohonan penggantian paspor baru diajukan secara langsung oleh pemohon di Kantor Imigrasi. Persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan penggantian paspor adalah meliputi:
- Paspor asli yang sudah habis masa berlakunya
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK).
Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor yang diajukan bisa dengan paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.
Adapun persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009 meliputi:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
(wia/imk)