Jakarta -
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan para pelaku korupsi masuk kategori pelanggar HAM. Hal itu karena perilaku korupsi menyebabkan hak-hak dasar masyarakat jadi terhambat.
"Para pelakunya sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM. Pelanggar HAM. Bukan pelanggar HAM berat, ya. Mereka melakukan pelanggar HAM," kata Pigai di Graha Pengayoman KemenHAM, Kuningan, Jakarta, (31/12/2024).
"Perbuatan itu menyebabkan hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak untuk hidup, hak untuk makan gratis, hak untuk membangun swasembada pada pangan, energi, terhambat," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pigai mengatakan seharusnya para koruptor diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Karena koruptor itu membuat rakyat menderita.
"Oleh karena itu, ya harus memberikan punishment atau hukuman itu juga harus sesuai dengan perbuatan yang diterima," tuturnya.
Lebih lanjut, Pigai juga menanggapi vonis kepada Harvey Moeis hingga Helena Lim. Dia mengatakan tidak terima dengan vonis yang diberikan kepada 2 orang tersebut.
"Sebagai menteri, saya mengatakan, kami menghormati proses hukum, tapi kami jujur tidak menerima, merasakan empati bersama rakyat dan berada bersama rakyat melihat itu sebuah proses hukum yang tidak adil," ungkapnya.
Meski begitu, dia mengatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun dia mengatakan memang banyak masyarakat yang tidak terima dengan vonis 2 orang tersebut.
"Kami merasakan ada macam perasaan ketidakpuasan di masyarakat, ada rasa ketidakadilan di masyarakat. Ketidakadilan itu mungkin mereka merasa perbuatan yang dilakukan oleh mereka, yang koruptor itu, tidak setimpal dengan hukuman yang diterima oleh mereka," ucapnya.
Simak Video 'Momen Prabowo Sentil Hakim yang Vonis Ringan Koruptor':
(ial/yld)