MAKI Setuju Koruptor Divonis 50 Tahun Penjara: Di Amerika Bisa 120 Tahun

1 week ago 4

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto terang-terangan mengusulkan koruptor yang merugikan negara ratusan triliun divonis 50 tahun penjara. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendukung usulan itu.

"Saya setuju aja koruptor dihukum 50 tahun (penjara) atau kalau meniru Amerika bisa 120 tahun (penjara)," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat pesan suara kepada detikcom, Selasa (31/12/2024).

Boyamin turut mengirimkan tautan pemberitaan detikcom yang diunggah pada 30 Juni 2009 mengenai kasus penipuan di Amerika Serikat. Dalam tautan itu, diberitakan penipu kelas kakap di Wall Street, Bernard Madoff dijatuhi hukuman 150 tahun penjara. Madoff didakwa melakukan penipuan investasi hingga USD 65 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke Boyamin, baik hukuman 50 tahun ataupun 120 tahun penjara sebenarnya adalah hukuman penjara seumur hidup. Jadi dengan dipenjara seumur hidup maka koruptor akan meninggal dunia dalam penjara.

"Memang kasus timah ini bukan hanya sekedar korupsi tapi ada pencucian uang. Nah kalau Harvey Moeis (divonis) 6,5 tahun itu keterlaluan. (Kasus) korupsinya saja harusnya (divonis) lima tahun (penjara), pencucian uang lima tahun (penjara)," katanya.

Selain korupsi dan pencucian uang, Harvey Moeis juga harus dihukum akibat kerusakan lingkungan. Hukuman untuk kerusakan lingkungan, terang Boyamin, adalah 5 tahun penjara.

"Padahal kerusakan lingkungan kasus timah itu nilainya Rp 270 triliun. Jadi mestinya (vonis) minimal 15 tahun (penjara)," ucap Boyamin.

Boyamin menyebut ada aturan Mahkamah Agung membolehkan hakim memenjarakan koruptor yang merugikan negara di atas Rp 100 miliar dihukum seumur hidup. "Jadi pernyataan Pak Prabowo itu kejengkelan, kenapa hanya (divonis) 6,5 tahun (penjara), kerugiannya Rp 300 triliun kok," jelas Boyamin.

Boyamin lalu membandingkan vonis Harvey Moeis dengan Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Budi Said divonis 15 tahun penjara usai dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam hingga merugikan negara Rp 1,1 triliun.

"Jadi harus kita maknai keinginan Pak Prabowo itu memenjarakan koruptor seumur hidup," ujarnya.

Selain itu, Boyamin menginginkan Pemerintah sahkan Undang-undang Perampasan Aset. "Tugas beliau tidak hanya menyampaikan pernyataan tetapi adalah mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset. Jadi dengan Undang-undang Perampasan Aset nanti selain kita memenjarakan orang juga pemulihan kerugian negara," jelasnya.

Pernyataan Prabowo yang minta koruptor divonis 50 tahun itu diucapkan di acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo, Senin (30/12/2024).

Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.

"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.

Simak juga Video 'Momen Prabowo Sentil Hakim yang Vonis Ringan Koruptor':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/taa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |