Jakarta -
KPK bergerak menganalisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. LHKPN Dedy masuk dalam radar KPK usai namanya dikaitkan dengan kejadian viral penganiayaan terhadap mahasiswa koas, Luthfi.
Dedy diketahui merupakan ayah Lady, mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tengah menjadi sorotan publik. Dugaan awal menyebutkan bahwa Lady keberatan dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang yang dibuat oleh Luthfi.
Kemudian, ibu Lady ditemani sopirnya, Datuk, menemui Luthfi. Singkatnya, dalam pertemuan itu terjadi penganiayaan terhadap Luthfi yang dilakukan oleh Datuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK kini melakukan analisis awal atas LHKPN milik ayah Lady. Analisis dilakukan oleh Direktorat LHKPN KPK.
"Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK. Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Rincian LHKPN Dedy
Dicek pada laman LHKPN di situs KPK, Dedy terakhir melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total hartanya Rp 9.426.451.869 atau Rp 9,4 miliar lebih.
Berikut rinciannya:
A. Tanah dan bangunan total Rp 750 juta yang terdiri dari:
- Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta
- Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta
- Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta
B. Alat transportasi
- Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta
C. Harta bergerak Rp 830 juta
D. Surat berharga Rp 670,7 juta
E. Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869
KPK mengatakan analisis LHKPN Dedy dilakukan gegara info viral. Selengkapnya di halaman berikut.