Jakarta -
Kejagung RI merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto meminta koruptor dihukum 50 tahun penjara saat menyinggung vonis koruptor terlalu ringan. Kejagung mengaku mendukung pernyataan Presiden Prabowo itu.
"Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kita sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Harli menjelaskan Kejagung langsung memberi respons atas pernyataan Presiden Prabowo. Dia menyebut saat ini pihak penuntut umum sudah mengajukan banding ke pengadilan terkait hasil putusan hukuman 6,5 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," jelas Harli.
Harli juga menjelaskan mengenai pernyataan Presiden Prabowo yang meminta agar hukuman koruptor rugikan negara triliunan rupiah dihukum selama 50 tahun. Dia mengatakan terkait hukuman, Kejagung masih berpegangan pada regulasi atau aturan hukum yang berlaku saat ini di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya kira kalau, selalu saya sampaikan ya, presiden itu kepala negara ya, pemikiran-pemikiran Presiden pemikiran filosofi, kemaslahatan ya. Nah sedangkan kita itu tataran operasional ya, tentu penegakan hukum harus dilaksanakan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada aturan yang ada, Undang-Undang Tipikor," jelas Harli.
Dia menerangkan saat ini pihak penuntut umum tengah menyusun butir maupun poin yang ada dalam dalil terkait memori banding. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan, penyusunan memori banding sudah dilakukan dengan memanfaatkan catatan persidangan.
"Dan saat ini pihak penutup umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin dari dalil-dalil yang terkait dengan memori banding. Nah memang kami berkomitmen walaupun barangkali salinan keputusannya masih kita tunggu tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh jaksa penutup umum maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman ya," terang Harli.
"Sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan dan karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat yang diajukan bahwa penutup umum menuntut yang bersaksikan 12 tahun tapi hanya diputus 6,5 tahun 5 bulan kan, 6,5 tahun dan oleh karenanya sekali lagi kami sangat mendukung apa yang disampaikan beliau dan kita responsif melakukan upaya-upaya untuk banding terhadap itu," imbuhnya.
Simak Video 'Pandangan Skeptis Prabowo: Rampok Ratusan Triliun, Di Penjara Pakai AC':
Selanjutnya