Hasto Tersangka Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku, PDIP Bilang Begini

5 days ago 5

Jakarta -

PDIP menduga adanya motif politik dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. PDIP menilai pengenaan pasal Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan hanya berupa formalitas saja.

"Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talappesy di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

"Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny menilai upaya penetapan tersangka itu, lantaran Hasto selalu tegas menyatakan sikap parpol yang menentang upaya perusakan demokrasi. Terlebih, kata dia, adanya upaya-upaya pemerintah melakukan cawe-cawe dan penyalahgunaan kekuasaan saat era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ujarnya.

Ronny juga menyayangkan bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal, menurutnya, SPDP bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak terkait.

"Pembocoran SPDP yang bersifat rahasia kepada media massa publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," ujarnya.
Ronny memastikan Hasto akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK. Dia juga menilai saat ini KPK tidak memiliki bukti-bukti baru terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif," tuturnya.

Penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

KPK juga telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo.

Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia," jelas Setyo.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

(isa/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |