Mencuat fakta baru pada kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma. Perputaran uang kasus ini mencapai Rp 2 miliar.
Hal ini terungkap berdasarkan catatan tertulis, dan polisi telah menyita barang bukti senilai Rp 97 juta dalam kasus ini. Fakta ini mendapat tanggapan dari keluarga korban hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu TE, yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip; SM, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi; serta Z, yang merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, Jumat (27/12/2024).
Para tersangka belum ditahan dan akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2025.
Kata Keluarga Korban
Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Polisi menyebut perkiraan perputaran uang pada kasus pemerasan di balik kematian mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma, mencapai Rp 2 miliar. Menurut kuasa hukum keluarga korban, hal itu sudah jadi rahasia umum.
Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, mengaku tak terkejut atas dugaan perputaran uang dalam satu semester pada kasus pemerasan di PPDS Undip mencapai Rp 2 miliar. Menurutnya, itu bukan lagi suatu rahasia.
"Itu bukan rahasia lagi karena pemerasan itu kan dialami semua PPDS. Cuma yang bisa dibuktikan itu nilainya baru Rp 97 juta itu," kata Misyal dikutip detikJateng, Minggu (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misyal mengungkapkan masih ada beberapa korban lainnya yang tak melaporkan pemerasan yang diterimanya sehingga barang bukti uang hasil pemerasan yang dapat terkumpul hanya Rp 97 juta. Ia mengaku akan terus berjuang agar kasus pemerasan ini dapat diusut tuntas.
"Harus didalami, saya mewakili keluarga selaku lawyer akan berjuang secara maksimal dan semoga ke depan akan ada tambahan-tambahan tersangka lagi dari pengembangan," tegasnya.
"(Tersangka tambahan dari unsur apa?) Dari PPDS, namun dari pihak polisi juga akan mengembangkan juga untuk menyentuh oknum-oknum di Undip," sambungnya.
Tanggapan Kemenkes
Foto: Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (dok Kemenkes)
Perputaran uang kasus pemerasan di balik kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma, mencapai Rp 2 miliar. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara.
Melalui pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (28/12), juru bicara Kemenkes Widyawati menduga praktik pemerasan ini sudah berlangsung lama.
"Perputaran uang ini memang seiring dengan temuan yang dikumpulkan oleh Itjen Kemenkes 3 bulan lalu dari para saksi dan dari keluarga almarhumah. Praktik ini diduga sudah mengakar cukup lama," kata Widyawati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Kemenkes bersama Kemenristekdikti bekerja sama membongkar praktik pemerasan di PPDS. Dengan begitu, kasus pemerasan bisa segera disetop.
Widyawati menjelaskan Prodi Anastesi merupakan program Undip. Undip diketahui berada di bawah naungan Kemenristekdikti.
"Kemenkes tidak memiliki wewenang membekukan prodi tetapi membekukan sementara penggunaan RS Kariadi sebagai wahana atau tempat praktik Prodi," lanjut Widyawati.
(azh/azh)